Pemerintah akan memfokuskan sosialisasi kepada wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan, periode kedua ini akan banyak sosialisasi ke UMKM, di samping menyelesaikan wajib pajak besar terkait dana yang diusahakan repatriasi setelah periode pertama.
”Dalam hal ini omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Akan kita keluarkan peraturan- peraturan yang memudahkan, semoga dalam minggu ini keluar,” ujarnya di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Iwapi XXVI di Lombok Raya Hotel, Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Arif melanjutkan, ada beberapa kemudahan untuk UMKM yang ikut serta dalam amnesti pajak. Para pelaku usaha bisa tanpa softcopy seandainya hartanya di bawah Rp20 miliar dan harta yang diikutsertakan dalam amnesti pajak di bawah 10 item .
”Lalu untuk UMKM, mereka bisa serahkan data kolektif ke asosiasi atau dikoordinasikan, silakan. Tujuannya karena, kita tahu UMKM terlalu sibuk sama kegiatannya, supaya enggak harus sibuk antre nanti bisa kolektif disampaikan kelompok-kelompoknya,” ujarnya.
Arif menuturkan, pemerintah mencoba menyosialisasikan ke seluruh UMKM baik perdagangan besar maupun usaha skala menengah dan kecil di seluruh Indonesia. ”UMKM sendiri tarif tebusannya ada dua macam, ada 0,5 persen dan ada UMKM yang sudah menggurita tarifnya 2 persen,” ungkapnya.
Arif menambahkan, pemerintah tidak menargetkan jumlah wajib pajak UMKM yang akan mengikuti amnesti pajak. ”Yang boleh pakai tarif khusus adalah murni UMKM. Kalau penghasilan sudah campuran profesi lain di luar UMKM, itu tidak masuk skala kriteria UMKM,” katanya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Nita Yudi mengimbau agar seluruh anggota Iwapi membantu menyukseskan program pemerintah dalam mengikut amnesti pajak. Namun, Iwapi juga menginginkan tarif tebusan untuk sektor UMKM bukan 0,5 persen melainkan bisa lebih rendah lagi.
”Kita ini karena 85 persen masih mikro dan kecil, masih bingung mana yang harus dilaporkan. Rata-rata apakah asetnya, dan itu rasanya angkanya masih angka yang cukup belum layak bagi UMKM,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah juga perlu melakukan pendekatan pada UMKM seperti memberikan penghargaan kepada UMKM yang taat pajak. ”Apakah nanti mendapat reward, apakah mendapat bonus, saya siap membantu program pemerintah dan terus melihat jumlah persentase yang reasonable untuk UMKM,” kata Nita.
Sumber : okezone.com (Mataram, 12 Oktober 2016)
Foto : antara
Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menyatakan, kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) masih kurang tepat.selengkapnya
Tidak hanya para taipan yang memiliki gudang uang, kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak juga menyasar pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan ancaman sanksi yang sama.selengkapnya
Keikutsertaan amnesti pajak periode kedua hingga akhir Oktober ini masih didominasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, perolehan uang tebusan sepanjang Oktober ini, dari Rp 700 miliar penerimaan yang masuk, Rp 400 miliar di antaranya disetor oleh pelaku UMKM baik wajib pajakselengkapnya
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, keikutsertaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dalam pengampunan pajak (tax amnesty) berpotensi menguntungkan. Sebab akan berpengaruh langsung kepada pencatatan bisnis yang lebih rapi dan tertib dari para pelaku usaha.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendominasi keikutsertaan pengampunan pajak atau tax amnesty periode III. Lantaran masih banyak urusan perpajakan UMKM yang belum rapi.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan program amnesti pajak untuk Periode II yang difokuskan untuk pelaku UMKM. Ia mengaku pihaknya akan mendekati asosiasi untuk menjaring lebih banyak pelaku UMKM.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya