Pelaku industri keuangan masih percaya diri program amnesti pajak memberi sentimen positif bagi pasar kendati dana repatriasi dan nilai tebusan berpotensi meleset dari target.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Bank Indonesia memperkirakan nilai tebusan dari program amnesti pajak sebesar Rp21 triliun dengan komposisi nilai tebusan tahun ini sebesar Rp18 triliun dan tahun depan Rp3 triliun.
Perhitungan itu bahkan di bawah proyeksi awal bank sentral saat pembahasan awal Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak yang menyebutkan potensi nilai tebusan berkisar Rp45,7 triliun—Rp53,4 triliun. Padahal, pemerintah sudah mematok penerimaan tebusan dalam APBNP 2016 sebesar Rp165 triliun. (Lihat ilustrasi).
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengestimasi dana repatriasi dari luar negeri yang akan masuk ke Tanah Air hanya Rp180 triliun, jauh dari perkiraan pemerintah senilai Rp1.000 triliun.
Bahkan, pemerintah melalui pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sinyal bakal memangkas target program amnesti pajak dengan melihat hasil dana tebusan maupun dana repatriasi yang masuk sampai akhir September 2016.
Dari kalangan perbankan, Dirut PT Bank Negara Indonesia Tbk. Achmad Baiquni mengaku optimistis target dana repatriasi melalui bank tersebut sesuai dengan rencana awal. Hingga Kamis (8/9), dana repatriasi yang dihimpun BNI mencapai Rp79,4 miliar.
“Mereka bilang masih menghitung dan menyiapkan dana baik untuk tebusan maupun repatriasi,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (8/9).
Hal senada disampaikan oleh Presiden Direk tur PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) Jahja Setiaatmadja. Menurutnya, hingga saat ini BCA sudah menghimpun dana tebusan senilai Rp3 triliun. Artinya, dengan nilai tebusan hingga pukul 20.00 WIB tadi malam yang mencapai Rp7,32 triliun, hampir separuh dana tebusan amnesti pajak masuk ke rekening bank tersebut.
“Kami tidak memiliki kendala sebagai bank penampung dana pengampunan pajak.”
Tren nilai tebusan dari program pengampunan pajak meningkat pesat pada Agustus— September 2016. Sebagai gambaran, sejak 19 Agustus 2016 hingga kemarin, nilai tebusan bertambah tak kurang dari Rp7 triliun.
Sementara itu, saat awal program digulirkan 1 Juli hingga akhir Juli 2016, tebusan yang masuk masih di bawah Rp1 triliun. Kesiapan dokumen wajib pajak untuk turut program amnesti pajak menjadi pertimbangan utama.
Analis PT Danareksa Sekuritas, Lucky Bayu Purnomo, menilai perolehan dana repatriasi amnesti pajak sulit dicapai pada tahap pertama. “Sampai akhir bulan 10% itu sudah ngos-ngosan,” ujarnya saat berbincang dengan Bisnis.
Sejatinya, respons pelaku pasar keuangan terhadap program amnesti pajak mengalami euforia tak lama setelah UU Pengampunan Pajak disahkan. Arus modal asing yang masuk ke pasar saham mengalir kencang.
Sejak Januari hingga penutupan perdagangan Kamis (8/9), nilai beli bersih (net buy) asing mencapai Rp37,48 triliun. Indikator itu menunjukan kepercayaan investor asing terhadap prospek ekonomi Indonesia.
BUTUH WAKTU
Sekretaris Jenderal Asosiasi Analis Pa sar Investasi dan Perbankan, Pindarwin Simaremare, menilai realisasi pengampunan pajak butuh waktu lama. Wajib pajak belum sepenuhnya tahu secara rinci proses pelaksanaan amnesti pajak yang lebih transparan.
Senior Market & Technical Analyst PT Daewoo Securities Indonesia Heldy Arifien, justru menilai amnesti pajak bakal sukses di tahap pertama ini. Meski tidak dapat dicapai 100%, amnesti pajak tahap pertama diproyeksi bakal menyentuh level 8%—10% dari total target.
Daewoo Securities sebagai salah satu broker teraktif di Indonesia menilai perolehan dana dari amnesti pajak sebagai sebuah bonus bagi pemerintah. Keikutsertaan pengusaha top Tanah Air diperkirakan mendorong perolehan dana repatriasi.
Meski begitu, Heldy memperkirakan capaian amnesti pajak tidak bakal berpengaruh besar terhadap gerak IHSG. Pasalnya, memasuki September dan Oktober, merupakan fase konsolidasi negatif bagi lantai bursa.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 9 September 2016)
Foto : bisnis.com
Aliran dana repatriasi hasil amnesti pajak yang ditampung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. terus bertambah.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,058 triliun hingga hari ini, Selasa (23/8/2016). Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.30 WIB,selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (29/9/2016), pukul 20.45 WIB, mencapai Rp93,5 triliun, atau sekitar 57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Senin (19/9/2016), terpantau mencapai Rp23,5 triliun.selengkapnya
Tiga Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV meyakini dana tebusan dari program amnesti pajak di periode kedua yakni Oktober-Desember 2016 tetap melimpah, namun tidak seagresif seperti periode pertama.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) hingga hari ini, Selasa (30/8/2016), terpantau mencapai Rp2,62 triliun. Nilai pernyataan harta melesat lebih kurang Rp15 triliun dalam sehari pada hari ini setelah mencapai sekitar Rp111 triliun kemarin.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya