Pengambilalihan saham di lantai bursa dalam rangka amnesti pajak kini menjadi lebih mudah dan murah setelah otoritas pasar modal merilis aturan yang meniadakan kewajiban tender offer.
Sebelumnya, otoritas bursa terlebih dahulu memberikan diskon biaya jasa penggunaan fasilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau levy dalam mekanisme transaksi tutup sendiri (crossing).
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, menuturkan aturan susulan untuk mendukung implementasi tax amnesty terus dikebut. Salah satu yang telah rampung, lanjutnya, adalah Surat Edaran OJK terkait ketentuan tender offer.
“Tender offer bisa di-wave, tetapi harus restatement dalam keterbukaan informasi dan laporan keuangan bahwa melonjaknya kepemilikan saham oleh investor karena tax amnesty,” kata Muliaman di Gedung BEI, Selasa (6/9/2016).
Tender offer merupakan penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya.
Hal ini sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menambahkan inti Surat Edaran OJK tersebut adalah pengecualian kewajiban tender offer bagi pemegang saham yang kepemilikan sahamnya meningkat menjadi 50% atau lebih akibat transaksi crossing dalam rangka tax amnesty. Beleid tersebut berlaku sejak 2 September 2016.
Kendati demikian, OJK menegaskan tetap memberlakukan kewajiban porsi kepemilikan saham oleh publik (free float) sebesar minimum 7,5%.
OJK, lanjut Muliaman, akan mengakomodasi penyesuaian regulasi agar program amnesti pajak dapat berjalan efektif dan berdampak terhadap pasar modal Indonesia. Masuknya dana repatriasi diha rapkan meningkatkan likuiditas dan memperluas basis investor lokal.
“Dana repatriasi berdampak nyata ke pasar modal, kebutuhan instrumen investasi meningkat tidak hanya obligasi dan saham, tapi juga reksa dana, RDPT, dan sekuritisasi. Kalau terjadi, ini akan jadi berkah bagi pasar modal,” tuturnya.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, menuturkan pascabergulirnya tax amnesty, pa -sar modal kian bertenaga. Nilai kapitalisasi pasar perusahaan yang melantai di bursa mencapai Rp5.766 triliun dengan tingkat pertumbuhan 18,35% year to date.
Dalam dua bulan terakhir, rerata nilai transaksi harian terkerek ke kisaran Rp7 triliun—Rp8 triliun, melampaui rerata sepanjang tahun berjalan sekitar Rp5,8 triliun. Selain itu, bursa sempat mencatat rekor frekuensi perdagangan tertinggi sebesar 377.000 kali pada pertengahan Juli 2016.
Franciscus Welirang, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia, memandang tax amnesty akan berdampak positif terhadap perusahaan emiten seiring dengan potensi melimpahnya likuiditas di pasar modal. Winarto, salah seorang investor di pasar saham, menilai pengecualian tender offer atas perubahan pemegang mayoritas di suatu emiten akibat tax amnesty tidak terlalu berdampak terhadap investor ritel.
“Memang tidak fair tetapi sudah rahasia umum kalau investor besar bisa beli di bawah meja. Jadi tanpa peraturan OJK pun itu sebenarnya sudah terjadi,” ucapnya ketika dihubungi Bisnis.
Kapitalisasi pasar saham emiten-emiten di Bursa Efek Indonesia yang digenggam oleh special purpose vehicle (SPV) diproyeksi mencapai Rp4.000 triliun dan berpotensi menjadi objek transaksi crossing dalam rangka bergulirnya amnesti pajak.
Avi Dwipayana, Ketua Komite Tetap Pasar Modal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menuturkan banyak investor yang menggunakan SPV sebagai wadah untuk menampung kepemilikan saham dalam 532 emiten di BEI. Berdasarkan kajian Kadin, kapitalisasi pasar SPV di BEI mencapai Rp4.000 triliun.
“Tapi kami tidak tahu SPV tersebut punya orang Indonesia atau orang asing, harus kami pilah-pilah lagi,” tuturnya, Selasa (6/9/2016).
ATURAN SPV
Seiring dengan bergulirnya amnesti pajak dan kepastian regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Special Purpose Vehicle (SPV), kepemilikan saham di bawah SPV berpotensi menjadi objek transaksi crossing di lantai bursa.
“Kalau asumsi kami 10%-50% itu milik orang Indonesia, berarti potensi transaksi crossing mencapai Rp400 triliun—Rp2.000 triliun,” imbuh Avi.
Hamdi menegaskan otoritas bursa akan memberikan diskon biaya transaksi tutup sendiri (crossing) dalam rangka program tax amnesty.
Tak hanya itu, penyelesaian transaksi crossing di pasar negosiasi juga dapat dilakukan dengan metode delivery/recieve free of payment. Pasalnya, tidak terjadi perubahan kepemilikan saham, tetapi hanya mengganti nama nominee menjadi nama wajib pajak peserta amnesti pajak.
Hamdi menuturkan hingga saat ini belum ada transaksi crossing saham dalam rangka amnesti pajak. Padahal, insentif itu berlaku sejak Agus tus—30 September 2016. Periode berlaku yang sem pit, lanjutnya, dimaksudkan otoritas bursa agar investor se makin cepat memasukkan dananya ke pa sar modal.
“Kalau September sama sekali tidak ada, kami akan menimbang untuk memundurkan (insentif diskon levy). Sekarang masih tetap.”
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 7 September 2016)
Foto : bisnis.com
Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa program amnesti pajak akan menjadi salah satu faktor yang mendorong rata-rata nilai transaksi harian di pasar saham domestik meningkat menjadi Rp 6,6-Rp 7 triliun.selengkapnya
Kebijakan pemerintah terkait dengan pengampunan pajak atau tax amnesty diklaim menjadi pendongkrak kinerja pasar saham dalam 2 tahun terakhir.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal telah mencapai Rp2,5 triliun.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pengecualian mekanisme tender offer dalam rangka penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak. Rencananya, pengecualian tender offer sampai September 2016.selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Memasuki Maret, wajib pajak sudah harus kembali menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), termasuk para investor yang rajin bermain saham. Lantas, pajak apa saja yang ada di transaksi saham?selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya