Memasuki tahun 2019 Bea Cukai terus menciptakan berbagai inovasi dan strategi dalam rangka merespons pesatnya perkembangan industri yang sudah memasuki tahap industri 4.0. Langkah strategis dilakukan dengan menyempurnakan proses bisnis di segala lini dan inovasi serta modernisasi mengikuti perkembangan perekonomian global di era digital.
Terkait dengan itu, Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) mengimplementasikan manifest generasi ketiga untuk memudahkan pengguna jasa sekaligus memangkas biaya logistik. Hal ini merupakan salah satu langkah Bea Cukai untuk dapat meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia dan kelancaran arus barang.
"Manifest generasi III merupakan versi paling mutakhir yang mengedepankan prinsip otomasi dan simplifikasi sejalan dengan agenda program Reformasi Kepabeanan dan Cukai dalam rangka membangun smart customs and excise system untuk menciptakan proses bisnis yang mudah, murah, cepat, transparan, efektif dan efisien," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Beberapa prinsip yang diusung dalam Manifest Generasi III di antaranya Advance Manifest System 24 jam sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut sehingga customs clearance bisa dilakukan lebih cepat dan penambahan non-vessel operating common carrier (NVOCC) dan penyelenggara pos agar pengajuan manifest dapat lebih cepat oleh masing-masing penerbit dokumen.
Bea Cukai juga menerapkan prinsip manajemen risiko perubahan manifest di mana perubahan dapat dilakukan secara online dan tidak semua perubahan wajib persetujuan Kepala Kantor, pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta otomasi penutupan pos manifest.
Penerapan Manifest Generasi III telah dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tanggal 28 Desember 2017 di Kantor Pabean di Jakarta. Sampai dengan Agustus 2018, sistem ini telah diterapkan secara bertahap pada 12 Kantor Pabean utama di seluruh Indonesia yang meliputi 6 pelabuhan dan 7 bandara utama dimana secara statistik mewakili lebih dari 80% volume impor dan ekspor nasional.
"Pada tanggal 26 September 2018, sistem Manifest Generasi III diberlakukan di seluruh pelabuhan dan bandara internasional yang diawasi oleh 104 Kantor Pabean di seluruh Indonesia," ujar Heru.
Pengimplementasian Manifest Generasi III telah memberikan dampak positif dan menciptakan berbagai kemudahan. Di antaranya penurunan dwelling time khususnya pre-clearance di mana berdasarkan data di pelabuhan Tanjung Priok, terjadi penurunan pre-clearance sebesar 0,81 hari atau 19,69% setelah mandatory sistem Manifest Generasi III.Manfaat lainnya yang juga dirasakan adalah percepatan proses clearance di Bandara.
Manifest Generasi III telah menghilangkan proses perincian pos manifest yang selama ini mencapai 11.500 proses per bulan. Hal ini mengakibatkan proses clearance berkurang sebesar 2 hingga 8 jam atau sebesar 20% sampai dengan 80 % dari sebelumnya, serta mengurangi biaya, dan beban administrasi.
Tidak hanya itu, pengimplementasian Manifest Generasi III juga telah mengurangi proses redress manifest. Pada awal masa pemberlakuan sistem self-correction redress manifest pada sistem Manifest Generasi III, proses redress berkurang sebesar 22,75% dari yang selama ini rata-rata mencapai 550 permohonan per bulan.
Tanggapan positif pun disampaikan oleh beberapa asosiasi dan perusahaan di antaranya antaranya INSA, ALFI, ASPERINDO, PT Pertamina (Persero), dan IATA. Tanggapan positif itu di antaranya penyampaian manifest dapat langsung dikirimkan ke sistem bea cukai secara online sehingga lebih efisien dan efektif, koreksi data dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pabean, dan mempercepat penyampaian Pemberitahuan Impor Barang.
Heru menambahkan bahwa Manifest Generasi III yang telah diimplementasikan secara penuh di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai merupakan komitmen nyata dalam pelaksanaan reformasi dan menjawab tuntutan zaman.
"Perubahan ini tentu ditujukan dapat menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan. Bea Cukai juga mengharapkan kerja sama baik dari Kementerian atau Lembaga terkait, serta para pengguna jasa untuk dapat segera mengimplementasikan program ini untuk guna mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia yang makin baik," pungkasnya.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 07 Januari 2019)
Foto : Sindonews
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akhirnya mengimplementasikan sistem terbaru yakni Manifest Generasi III sejak 2018. Ini merupakan langkah DJBC untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan kelancaran arus barang.selengkapnya
Implementasi sistem manifest generasi III oleh Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) disambut baik kalangan pengusaha. Sistem baru ini diyakini akan meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengimplementasikan aplikasi daftar muat barang versi terbaru yaitu Manifest Generasi III yang diklaim dapat mempercepat arus barang keluar dan masuk Indonesia. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (7/1), mengatakan peluncuran Manifest Generasi III ini merupakan langkah strategis yang dilakukan untuk menyempurnakan proses bselengkapnya
Tarif cukai rokok 2019 yang tidak jadi naik dapat merugikan generasi muda karena hal itu berdampak pada harga rokok yang murah sehingga mudah di akses oleh anak-anak.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Demi meningkatkan kepatuhan para pengusaha barang kena cukai (BKC), Bea Cukai selenggarakan focus group discussion dengan tema “Optimalisasi Penerimaan melalui Peningkatan Kepatuhan Pengusaha BKC (Compliance Drives The Revenue)â€, pada 16-17 Oktober di Kantor Pusat Bea Cukai.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya