Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, penerimaan pajak perikanan sampai November 2019 sudah mencapai Rp 1,7 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi sepanjang 2018 yang mencapai Rp 1,6 triliun. Angka tersebut diperkirakan terus naik hingga akhir tahun, meski tidak secara signifikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar mengatakan, upaya peningkatan pajak perikanan terus dilakukan. Salah satunya dilakukan melalui kemudahan proses perizinan dan pelaporan dari yang membutuhkan waktu bulanan menjadi satu hari.
"Bulan ini simulasi terakhir, diperkirakan awal tahun depan sudah dapat direalisasikan," ujarnya ketika ditemui di acara Workshop Perikanan Berkelanjutan di Badung, Bali, Rabu (11/12).
Zulficar menyebutkan, perizinan menjadi kunci utama dalam peningkatan penerimaan pajak. Apabila pelaku usaha merasa kesulitan mendapatkan perizinan, mereka akan memilih untuk melanggar sehingga berpotensi menggerus setoran ke negara. Begitupun dengan proses pelaporan dari industri ke pemerintah.
Pelanggaran perizinan menimbulkan kerugian yang tidak kecil. Zulficar mencatat, sepanjang 2018, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan perizinan mencapai 2,8 juta dolar AS atau sekitar Rp 39,2 triliun. Angka ini didapatkan berdasarkan evaluasi perizinan yang dibandingkan dari informasi pelabuhan, cek produktivitas hingga melakukan kajian bersama para akademisi.
Zulficar menjelaskan, sepanjang 2018 itu, sebanyak 1,4 juta ton ikan tangkapan tidak dilaporkan oleh nelayan kepada pemerintah. Misal, nelayan hanya melaporkan tangkapan 10 ton per tahun, padahal realisasinya mencapai 500 hingga 800 ton per tahun.
"Anggap saja satu ton ikan senilai 2 dolar AS, kerugian yang ditanggung negara sudah besar sekali," tuturnya.
Tidak hanya dari segi pelaporan tangkapan, Zulficar menambahkan, pembenahan juga perlu dilakukan pada laporan ukuran kapal. Ia menyebutkan, saat ini, ada 10 ribu kapal di daerah yang statusnya mengalami mark down atau penurunan kapasitas dalam laporan. Dampaknya, kapal besar yang seharusnya tidak mendapatkan subsidi justru mengambil subsidi dengan cara ini.
Selain itu, terdapat 2.180 kapal ikan dengan izin yang sudah expired atau kerap disebut kapal bodong. Nelayan tetap memaksakan kapal mereka untuk berlayar di tengah kondisi perizinan yang sudah lewat batas dua hingga empat tahun.
Lebih dari seribu kapal juga dibuat tanpa Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP) dari KKP. Dokumen itu dibutuhkan untuk mereka yang ingin membangun kapal. "Ini indikator yang cukup merugikan negara dari sektor perikanan," kata Zulficar.
Sumber : republika.co.id (Badung, 11 Desember 2019)
Foto : Republika
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sebagian besar kapal penangkap ikan yang ada di perairan Indonesia dalam administrasinya menurunkan bobot kapal.selengkapnya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perikanan untuk meningkatkan kontribusi pajak dari sektor tersebut.selengkapnya
Guna mengejar penerimaan negara sebanyak mungkin, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyasar para pebisnis yang berada di sektor perikanan. DJP melihat, negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia ini, pasti memiliki potensi penerimaan pajak yang begitu luar biasa.selengkapnya
Sekitar 94% nelayana di Pantura Jawa Tengah telah menuntaskan pembayaran pajak PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas kapal, mereka tinggal menutaskan proses penggantian alat penangkapan cantrang.selengkapnya
Pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak sebanyak Rp 12 triliun sejak April hingga 20 Juni 2020. Tujuannya untuk memacu ekonomi wajib pajak (WP) karyawan dan WP Badan di tengah dampak corona virus disease 2019 (Covid-19).selengkapnya
Indonesia naik 44 peringkat dalam pemeringkatan paying taxes menjadi posisi 104 di antara 190 negara dalam studi Paying Taxes 2017. Hasil tersebut diketahui sebagaimana laporan PwC dan World Bank.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya