World Bank (Bank Dunia) menyatakan heran dengan program tax amnesty di Indonesia yang laku keras alias sangat diminati oleh wajib pajak. Program tax amnesty pun berhasil mengalahkan isu lainnya.
Setelah Rupiah kerap mengalami tekanan, namun pada beberapa minggu kemarin Rupiah akhirnya kembali berjaya di dalam negeri. Rupiah berhasil turun dari level Rp13.000 per USD, menjelang program pengampunan pajak periode pertama berakhir.
Sementara itu, peserta tax amnesty terkejutnya ketika tahu ada tiga konsultan pajak yang menawari tarif jasanya dengan bervariasi. Harga tarifnya pun tergolong fantastis mulai dari Rp25 juta sampai Rp250 juta.
Ketiga berita tersebut, merupakan berita-berita yang populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:
World Bank Heran Tax Amnesty Indonesia 'Laku Keras'
Pihak World Bank (Bank Dunia) menyatakan heran dengan program tax amnesty di Indonesia yang laku keras alias sangat diminati oleh wajib pajak. Program tax amnesty pun berhasil mengalahkan isu lainnya.
"Jadi, saya tidak mengerti mengapa begitu banyak orang tertarik dengan amnesti pajak. Kami juga melihat topik ini begitu panas," kata ekonom senior Bank Dunia Hans Anand Beck dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Ia menuturkan, kebijakan tax amnesty ini sedikit-banyak memengaruhi ekonomi Indonesia. Utamanya adalah pada sektor infrastruktur.
Namun ketika dikonfirmasi terkait tax amnesty di berbagai negara, Hans mengungkapkan sulit untuk membandingkan. Sebab, selama ini Indonesia memiliki program khusus yang cukup berbeda dengan negara lain untuk menyukseskan tax amnesty.
"Sangat sulit melihat amnesti pajak Indonesia dan dibandingkan dengan negara lain. Indonesia memiliki kebijakan sendiri, desain, dan kami menghormati. Kami juga melihat bahwa Indonesia memiliki tampilan target kinerja lainnya," imbuh dia.
Dalam tiga bulan terakhir memang terdapat potensi perlambatan ekonomi akibat tekanan ekonomi China. Hanya, Bank Dunia meyakini ekonomi Indonesia bisa diselamatkan melalui tax amnesty.
Kembalinya Keperkasaan Rupiah
Setelah beberapa lama Rupiah kerap mengalami tekanan, pada beberapa minggu kemarin Rupiah akhirnya kembali berjaya di dalam negeri. Rupiah berhasil turun dari level Rp13.000 per USD, menjelang program pengampunan pajak periode pertama berakhir.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, penguatan Rupiah ini terjadi akibat banyaknya dana yang masuk ke Indonesia melalui program tax amnesty. Hal ini terjadi setelah wajib pajak besar banyak yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.
Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai penguatan Rupiah ini disebabkan karena mulai adanya kepercayaan investor kepada Indonesia. Untuk itu, kepercayaan ini perlu dijaga oleh pemerintah. "Sentimen dari adanya tax amensty yang menimbulkan persepsi positif mengenai pengelolaan ekonomi di Indonesia," jelasnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 08 Oktober 2016)
Foto : antara.com
Pihak World Bank (Bank Dunia) menyatakan heran dengan program tax amnesty di Indonesia yang laku keras alias sangat diminati oleh wajib pajak. Program tax amnesty pun berhasil mengalahkan isu lainnya.selengkapnya
World Bank memberikan apresiasi terhadap program tax amnesty di Indonesia. Penyebabnya, program ini berhasil membuahkan hasil yang cukup signifikan pada periode pertama tahun lalu.selengkapnya
Bank Dunia (World Bank) mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia paling rendah dibandingkan negara berkembang lain (emerging and developing market economies/ EMDEs).selengkapnya
Bank Dunia menyatakan rasio pajak atau tax ratio Indonesia hanya menyentuh angka 10,2 persen saja di tahun 2018, lebih rendah dibanding dengan negara-negara berkembang lainnya.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Pemerintah telah mendapatkan pinjaman US0 juta (sekitar Rp 5,46 triliun) dari Bank Dunia untuk membant mendanai defisit fiskal dan meningkatkan pengumpulan pajak, menurut Bank Dunia dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu (1/6). Pinjaman tersebut bertujuan untuk mendukung reformasi kebijakan dan kelembagaan dalam meningkatkan pengumpulan dan belanja pendapatan, menurut Grup Bank Duniaselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya