Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, Senin (2/3).
Perubahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terbit pada 20 Februari lalu.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama lebih ditujukan untuk memperluas basis perpajakan yang menjadi misi utama DJP mulai tahun ini dalam rangka menggenjot penerimaan pajak.
“Jadi mulai 2020 ini, dalam rangka perluasan basis perpajakan, kami mengubah cara kami bekerja khususnya di KPP Pratama yaitu secara segmentasi dan kewilayahan,” tutur Suryo dalam acara Kick-Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, Senin (2/3).
Secara sederhana, Suryo menjelaskan bahwa sebelumnya KPP Pratama, terutama seksi pengawasan dan konsultasi (Waskon), bertugas melakukan pengawasan wajib pajak (WP) berdasarkan wilayah kantor secara keseluruhan, yaitu Waskon 1 sampai Waskon 4. Lalu, ada satu seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yang secara khusus bertugas mencari WP baru yang belum terdaftar masuk ke dalam sistem.
Dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang berlaku saat ini, otoritas pajak menambah tugas dan fungsi Waskon 3 dan Waskon 4, yaitu melakukan fungsi ekstensifikasi untuk mencari dan menggali potensi WP baru bersama dengan seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
“Sementara satu seksi khusus, yaitu Waskon 2, bertugas melayani, mengelola, dan mengawasi WP dengan kontribusi penerimaan cukup besar yaitu perkiraannya 70%-80% penerimaan di KPP Pratama bersangkutan (WP Strategis),” sambung Suryo.
Dengan demikian, fungsi ekstensifikasi yang tadinya hanya ada di satu seksi mulai saat ini berada di tiga atau empat seksi pada setiap KPP Pratama. Selain itu, ekstensifikasi dilakukan dengan pembagian dan penguasaan wilayah yang difokuskan pada subjek dan objek pajak, serta kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
“Dengan perubahan segmentasi ini, diharapkan AR (account representative) bisa lebih konsentrasi menggali potensi WP yang belum terdaftar maupun yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya. Tahun ini, tagline kami adalah perluasan basis pajak,” tandas Suryo.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 02 Maret 2020)
Foto : Kontan
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, Senin (2/3).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai Senin (2/3).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berhitung seberapa besar potensi penerimaan pajak dari perombakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan ekstensifikasi yang digenjot lewat perombakan tersebut.selengkapnya
Demi memperluas Wajib Pajak (WP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia.selengkapnya
Tugas berat menanti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.selengkapnya
Hasil pendataan ulang penggunaan lahan dan bangunan di DKI Jakarta yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terlambat dari target awal yang ditentukan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya