Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menyepelekan pajak. Apabila menunda, mobil atau sepeda motor bisa disita, karena melanggar aturan.
Saat ini, prilaku menunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih cukup banyak yakni, sekitar 35%. Demi meringankan beban masyarakat, BPRD menyelenggarakan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor.
Hal ini tertuang dalam Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019. Serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
"Program berjalan mulai 16 September 2019 lalu hingga 30 Desember 2019. Sejauh ini tanggapan masyarakat mulai positif. Diharapkan terus seperti itu, tumbuh rasa tanggung jawab atas kewajiban pajaknya," kata Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (10/10).
Faisal juga memohon kepada pemilik kendaraan yang belum mengurus pajak, agar segera dilunasi. Tahun depan, akan ada penindakan.
"Saat ini belum ada rencana razia besar. Tapi tahun depan rencananya ada razia gabungan. Jika sudah menunggak pajak kendaraan selama 2 tahun, sesuai aturan, datanya akan dihapus," katanya.
Sebagai informasi, program keringanan pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada setiap kendaraan DKI Jakarta yang tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2-nya, sampai dengan tahun 2012, akan diberikan keringanan sebesar 50%. Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi administrasi dihapuskan.
“Kami sangat berharap penindakkan jangan sampai dilakukan. Jadi gunakan sebaik-baiknya program kemudahan ini," katanya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 10 Oktober 2019)
Foto : Kontan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggenjot penerimaan pajak dengan menghapus sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor.selengkapnya
Sebanyak 43 personel gabungan dari Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur dan Satlantas Polres Jakarta Timur melakukan razia pajak kendaran di Jalan DI Panjaitan, Rabu (25/7/2018).selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk menggejar tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp1,6 triliun.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merilis data kendaraan mewah penunggak pajak di Ibu Kota. Saat ini masih terdapat 524 mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan menghapus sanksi administrasi pajak bermotor.selengkapnya
Mulai Januari 2019, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor daerah Jawa Barat dapat dilakukan di Bukalapak melalui layanan e-Samsat yang bisa diakses melalui web maupun aplikasi. Layanan e-Samsat ini meliputi seluruh wilayah Jawa Barat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya