Tunggu Aturan Baru, Pengusaha Usul Perpu Perpanjangan Tax Amnesty

Kamis 25 Ags 2016 07:06Administratordibaca 863 kaliSemua Kategori

katadata 103

Kalangan pengusaha mengakui belum mengikuti program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) karena masih membutuhkan waktu untuk mempelajarinya dan menunggu tambahan aturan baru dari pemerintah. Selain itu, pengusaha mengusulkan perpanjangan waktu pelaksanaan program tersebut yang direncanakan rampung akhir Maret tahun depan.
 

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chris Kanter mengungkapkan, para wajib pajak masih membutuhkan sosialisasi dari pemerintah untuk memahami seluk-beluk program amnesti pajak yang baru berjalan efektif sejak 18 Juli lalu.


Sementara itu, peraturan teknis yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terbit ketika program itu mulai berjalan. Saat ini, pemerintah telah merilis empat PMK, yaitu PMK No. 118/2016 tentang pelaksanaan UU Pengampunan Pajak dan PMK 119/2016 tentang tentang tata cara repatriasi dana dan penempatannya pada instrumen investasi di pasar keuangan. Selain itu, PMK 122 tentang tata cara repatriasi dana dan investasinya di luar pasar keuangan serta PMK 123 yang merevisi PMK 119.

Namun, menurut Chris, aturan itu masih belum cukup. “Banyak pemilik aset besar butuh aturan-aturan lain," katanya kepada Katadata, Selasa (23/8). Salah satunya adalah peraturan mengenai perusahaan cangkang (special purpose vehicle / SPV).


Ia menjelaskan, banyak wajib pajak beraset besar yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri . Beberapa di antaranya tertera dalam dokumen rahasia "Panama Papers" milik perusahaan jasa keuangan Mossack Fonseca yang bocor beberapa waktu lalu. Jika peraturan teknis itu terbit, menurut Chris, para pengusaha bisa mempelajarinya sehingga bersedia mengikuti program pengampunan pajak.


Pada Jumat (19/8) pekan lalu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah tengah menggodok PMK bagi perusahaan cangkang agar memudahkan para wajib pajak mendeklarasikan sekaligus repatriasi hartanya. Aturan itu direncanakan akan terbit dalam satu hingga dua minggu ke depan.


Menurut Robert, struktur pembentukan SPV milik warga Indonesia ini beragam. Misalnya, ada yang menggunakan nomine satu lapis atau atas nama satu pihak dan bisa langsung balik nama. Namun, ada pula yang menerapkan sistem nomine berlapis-lapis. Alhasil, sulit menutup perusahaan cangkang tersebut untuk kemudian hartanya dibawa masuk ke Indonesia.


Melihat kondisi tersebut, Chris mengusulkan perpanjangan waktu pelaksanaan pengampunan pajak, khususnya periode triwulan pertama yang menawarkan tarif tebusan rendah dan rampung pada akhir September nanti. “Bagusnya ditambah dua bulan lagi tahap pertama, sampai November,” kata dia.


Apalagi, menurut dia, beberapa peraturan pelaksana baru rampung Agustus ini dan membutuhkan waktu sosialisasi. Contohnya, PMK tentang pengalihan dana repatriasi ke instrumen sektor riil, seperti tanah, bangunan dan emas.


Selain itu, pemilik aset besar butuh waktu untuk mencairkan dananya yang ditempatkan di instrumen-instrumen investasi di luar negeri. “Prosesnya tidak sebentar,” ucap Chris. Jadi, dia memperkirakan, jika periode pertama tax amnesty hanya sampai akhir September maka pemerintah akan kesulitan memperoleh jumlah signifikan dari program itu.


Persoalannya, periodesasi amnesti pajak yang terbagi dalam tiga triwulan itu sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pad akhir JUni lalu. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku siap membuat peraturan pelaksanaan amnesti pajak, namun tidak bisa jika diminta mengubah UU.


“Kalau Anda minta PMK diubah, saya confident. Tapi tidak bisa setiap menit saya ganti. Yang tidak bisa saya ganti adalah undang-undang yang sudah diketok (DPR),” katanya.


Karena itulah, Chris menyarankan, pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu). Tujuannya agar dapat memperpanjang masa pemberlakuan amnesti pajak.


Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Texation Analysis (CITA) Jakarta, Yustinus Prastowo, menandang usulan perpu itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah. Meskipun dia pesimistis perpanjangan masa tax amnesty bakal meningkatkan peroleh dana. “Setidaknya akan lebih baik (dengan perpu)."


Berdasarkan situs Ditjen Pajak, hingga Selasa (23/8), jumlah harta dalam program amnesti pajak mencapai Rp 53,1 triliun. Jumlah itu terdiri atas deklarasi harta, baik di dalam dan luar negeri, sebesar Rp 51,4 triliun dan repatriasi harta Rp 1,71 triliun. Padahal, pemerintah menargetkan deklarasi dan repatriasi dana dari hasil amnesti pajak masing-masing sebesar Rp 4.000 triliun dan Rp 1.000 triliun.


Alhasil, penerimaan negara dari dana tebusan kebijakan tersebut saat ini baru sebesar Rp 1,06 triliun. Jumlahnya baru 0,6 persen dari target penerimaan negara dari program tersebut pada tahun ini sebesar Rp 165 triliun.

Sumber : katadata.co.id (24 Agustus 2016)
Foto : katadata.co.id




BERITA TERKAIT
 

Dana Repatriasi yang Masuk Baru Rp10 T, Ditjen Pajak: Butuh WaktuDana Repatriasi yang Masuk Baru Rp10 T, Ditjen Pajak: Butuh Waktu

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga awal November 2016 jumlah repatriasi sudah mencapai Rp143 triliun. Namun hingga akhir Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dana repatriasi yang masuk ke Indonesia baru Rp10 triliun.selengkapnya

Jumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 TriliunJumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 Triliun

Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya

Miris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti PajakMiris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya

AMNESTI PAJAK: Akhir Bulan Pertama Periode II, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp3.882 TriliunAMNESTI PAJAK: Akhir Bulan Pertama Periode II, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp3.882 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya

AMNESTI PAJAK: Hingga Akhir 2016 BRI Tampung Dana Repatriasi Rp12 TriliunAMNESTI PAJAK: Hingga Akhir 2016 BRI Tampung Dana Repatriasi Rp12 Triliun

Aliran dana repatriasi hasil amnesti pajak yang ditampung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. terus bertambah.selengkapnya

Pemerintah Puji Pengusaha Besar yang Patuhi Amnesti PajakPemerintah Puji Pengusaha Besar yang Patuhi Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengapresiasi para wajib pajak (WP) besar yang bersedia melakukan deklarasi harta dan repatriasi aset mereka dalam program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah tahun ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :