Keputusan pemerintah tak mewajibkan UMKM dan peserta deklarasi harta luar negeri untuk melaporkan penyertaan harta (LPH) dianggap belum mencerminkan keadilan bagi wajib pajak.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengatakan bahwa UMKM belum berarti mereka memiliki aset yang sedikit, dalam beberapa kasus, termasuk yang pernah dilontarkan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, banyak UMKM yang memiliki aset yang jumlahnya jumbo.
"Faktanya yang jumbo banyak, ga adil dengan yang karyawan jadinya," kata Prastowo, Selasa (6/3/2018).
Menurut Prastowo, WP UMKM seharusnya tetap lapor, hanya saja skemanya dibikin secara sederhana. Jika hal itu diterapkan, maka proses penerapan kewajiban administrasi perpajakanya bisa lebih adil. "Omsetnya mungkin kecil, tetapi asetnya besar," ujarnya.
Sebelumnya, Ditjen Pajak berencana untuk merevisi Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 terkait laporan penempatan harta amnesti pajak. Dalam perubahan ketentuan itu wajib pajak UMKM dan deklarasi luar negeri tidak diwajibkan melaporkan laporan penempatan harta.
Meski tak diwajibkan menyampaikan LPH, WP UMKM tetap wajib mencantumkannya dalam surat pemberitahuan (SPT). Artinya, dengan jumlah WP yang mengkuti pengampunan pajak sebesar 972.000 di mana 431.000 merupakan UMKM, maka jumlah UMKM tersebut tak wajib melaporkan penempatan harta.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, proses revisi tersebut masih dibahas, tetapi kemungkinan dalam waktu dekat aturan tersebut bakal diterbitkan.
"Dalam aturan yang sedang dalam perbaikan tersebut, UMKM memang tak wajib melaporkan penempatan harta. Tetapi tetap melaporkan SPT," kata Suryo, Senin (5/3/2018).
Adapun berdasarkan catatan otoritas pajak jumlah WP yang telah menyampaikan LPH sekitar 40.000, sedangkan WP yang telah melaporkan SPT saat ini sebanyak 3,2 juta. Sebanyak 70% penyampaian SPT itu dilakukan secara e-filing, e-SPT 2% dan manual 28%.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 06 Maret 2018)
Foto : Bisnis
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya
Ditjen Pajak berencana untuk merevisi Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 terkait Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak.selengkapnya
Keputusan pemerintah tak mewajibkan UMKM dan peserta deklarasi harta luar negeri untuk melaporkan penyertaan harta (LPH) dianggap belum mencerminkan keadilan bagi wajib pajak.selengkapnya
Ditjen Pajak berencana untuk merevisi Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 terkait laporan penempatan harta amnesti pajak. Dalam perubahan ketentuan itu wajib pajak UMKM dan deklarasi luar negeri tidak diwajibkan membuat laporan penempatan harta.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai membidik usaha mikri, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode II. Dalam program tax amensty, UMKM mendapatkan perlakuan khusus dengan pengenaan tarif tebusan flat sebesar 0,5 dan 2 persen hingga 31 Maret 2017.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal merevisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2017 tentang tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya