Penerapan pajak pada pelaku tersebut akan terus disosialisasikan untuk menghindari gejolak akibat distorsi informasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga menjelaskan terdapat dua tujuan peraturan dari PMK-210. Pertama, sektor industri harus ada yang mengatur agar tertib berkembang dengan baik. Tentu untuk melindungi masyarakat juga yang melakukan konsumsi di industri tersebut.
"Kedua, menjelaskan ketentuan pajak pelaku usaha tidak ada perbedaan dengan konvensional. Tidak ada tarif baru juga serta objek baru. Semua sama untuk yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar silakan menggunakan PP 23 pajaknya hanya 0,5%," tutur Hestu.
Hestu kembali mengingatkan PMK-210 ini juga sebagai jawaban atas pertanyaan yang datang ke Dirjen Pajak yang mengatakan tidak ada peraturan dari kegiatan e-commerce. Menurutnya, semua hal tersebut kembali kepada kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak sesuai kewajiban yang terdapat pada peraturan.
"Kami mengedepankan persuasif, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Di usaha konvensional kami melakukan sosialisasi untuk bayar pajak, memberi pemahaman mengenai manfaat pajak. Upaya ini nyata dapat membuat pengusaha bayar pajak," jelasnya.
Hasil dari PMK Nomor 210 ini, lanjut Hestu, akan didapat dari wajib pajak marketplace. Ditjen Pajak akan memberi pembinaan secara persuasif kepada mereka seperti yang dilakukan kepada pengusaha konvensional. Hestu juga mengatakan, e-commerce antara negara pun sama saja, terkait barang yang akan dikenai pajak sesuai peraturan bea cukai. Pajak e-commerce memang memungkinkan meningkatkan rasio pajak. Ditjen Pajak saat ini pun bersiap untuk terus memantau e-commerce.
"Jika berbicara sebuah industri yang berkembang, tentu kita tidak bisa berbicara saat ini industri e-commerce akan terus berkembang. Ada proyeksi dua tahun ke depan atau 5-10 tahun ke depan. Ini yang harus dikerjakan Ditjen Pajak untuk memantau jangan sampai persepsi e-commerce tidak membayar pajak itu berkelanjutan dan semakin membesar, baru kita bergerak untuk meluruskan," tuturnya.
Potensi pajaknya pun dilihat dari perkembangan industri ini ke depan. Hestu mengakui potensi pajak juga dipengaruhi oleh pembinaan Ditjen Pajak kepada pelaku industri sebaik mungkin. Ketika e-commerce berkembang, penerimaan pajaknya juga akan makin besar.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, penerbitan PMK-210 patut diapresiasi karena cukup lama ditunggu untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan fiskus di lapangan. Tidak ada jenis pajak baru sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh Final PP 23, dan PPN bagi yang memenuhi syarat."Masih terlalu umum untuk kewajibannya dan masih menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang," ucapnya.
Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini menyoroti Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK yang mewajibkan pemilik platform menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski termasuk pengusaha kecil.
Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan di UU PPN meski dapat dipahami pewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Yustinus mengatakan, diperlukan sosialisasi dan jalan tengah termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform apabila lalai melaksanakan kewajiban.
Menurutnya, aturan ini akan berhasil jika pemilik platform dapat memastikan pedagang memiliki NPWP sebelum mendaftar di sebuah platform atau menyerahkan NIK.
"Jangan lupa untuk menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang yang akan menambah beban administrasi. Maka, jika biaya administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut," tuturnya.
Yustinus berharap masa-masa sosialisasi sebelum 1 April dapat dimaksimalkan agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi. Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan.
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengkritisi beberapa pasal di PMK-210. Data idEA menunjukkan sekitar 80% dari 1.765 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada dalam ekosistem e-commerce merupakan pengusaha mikro.
Menurutnya, para pengusaha e-commerce tersebut masih belum memiliki model bisnis yang kuat sehingga belum tentu dapat bertahan dalam waktu yang lama. Khawatir mereka akan pindah ke media sosial karena peraturan berlaku bagi marketplace. Ini pun yang membuat Untung semakin heran bagaimana dengan pedagang yang berjualan di media sosial.
"Hal itu sempat kami sampaikan kepada Ibu Sri Mulyani. Data kami menyebutkan 95% pedagang online adanya di media sosial. Karena media sosial tidak ada yang menjadi member,kami jadi tidak tahu kelanjutannya. Kami meminta media sosial dilibatkan," ungkap Untung.
Dia menjelakan, PMK-210 pada prinsipnya merupakan sebuah pengumpulan data. Semua platform online akan menyortir pedagang berdasarkan besarannya. Kelompok yang dianggap cukup mapan atau omzet besar harus menyertakan NPWP atau NIK. Kelompok lainnya yang masih kecil tidak akan dimintai NPWP.
Menurutnya, selama ini pelaku industri e-commerce khususnya para platform membayar pajak. "Kalau pedagangnya memang urusan masing-masing. Jika membayar pun tidak melalui online karena masing-masing. Seperti pedagang di Tanah Abang yang tidak membayar pajak ke pengelola Tanah Abang sesuai kesadaran masing-masing," ujar Country Manager Rumah 123.com ini.
Sementara itu, CEO & Founder Bhinneka Hendrik Tio mengungkapkan, sistem Bhinneka telah terhubung dengan kantor pajak. "Jadi setiap transaksi telah dilaporkan, bahkan untuk kepatuhan ini kami sudah mendapat apresiasi dari kantor pajak dan Kominfo atas keterbukaan informasi," jelasnya.
Selama ini e-commerce pertama di Indonesia yang berusia lebih dari 25 tahun ini sebagai pemain business to businesssehingga bagi pengadaan perusahaan, laporan pajak sangat penting. "Namun, di segmen ritel juga kami melakukan hal yang sama. Semua terkoneksi," sambungnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 03 Februari 2019)
Foto : Okezone
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce, Tokopedia meminta pemerintah untuk memikirkan ulang terkait pengenaan pajak pada transaksi di e-commerce.selengkapnya
Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, menyarankan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebaiknya menetapkan pajak untuk e-commerce yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih rendah dari e-commerce yang lain.selengkapnya
Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya
Mantan Menteri Keuangan RI era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sri Mulyani, yang kini menjabat sebagai Managing Director dan Chief Operating Officer (COO) World Bank mengemukakan, pihaknya mengetahui pasti tidak ada satupun pihak yang suka membayar pajak. Menurut dia, keengganan banyak pihak membayar pajak lantaran mereka takut jika uang pajak yang telah mereka bayarkan, terbuang-buang begitu sajaselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya