Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bentuk tim task force yang khusus menangani Wajib Pajak (WP) besar. Tugasnya menyisir dan mendatangi WP kakap untuk ikut program amnesti (pengampunan) pajak.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani tidak yakin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa melacak data-data WP kelas kakap. Alasannya, sifat data tersebut sangatlah dinamis. "Ini tantangan, karena data-data itu sebetulnya memang sulit, karena data panama papers juga dipakai karena itu datanya sangat dinamis," kata Hariyadi saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (03/09/2016).
Lebih lanjut Hariyadi mengatakan, program pengampunan pajak (tax amnesty), sebetulnya hak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak melaporkan hartanya dengan baik dan benar selama ini.
"Saya meluruskan selama ini tax amnesty ini pada WP besar dan pengusaha yang punya dana di luar negeri. Dan untuk para pengemplangan pajak. Apindo berpandangan bahwa tax amnesty untuk membetulkan perpajakannya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteadi mengatakan, DJP telah mempersiapkan langkah-langkah strategis guna memburu para WP besar, agar menjadi peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Kalau masih ada yang bandel, tidak mau ikut maka sanksi berat siap diberlakukan. Yakni denda sampai 200%, sesuai UU No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
"Penangan terhadap wajib pajak besar untuk memastikan program amnesti pajak sesuai dengan yang diharapkan, maka telah dilakukan inventarisasi setiap Kanwil DJP para WP Besar di wilayah masing-masing," kata Ken
Selain itu, kata Ken, DJP akan membentuk tim task force untuk melayani para WP besar dengan sebaik-baik mungkin, sehingga rasa aman dan percaya akan timbul dari setiap WP besar.
"DJP telah membentuk task force khusus untuk menangani WP besar. Juga telah disampaikan himbuan kepada para WP Besar tersebut untuk memanfaatkan amnesti pajak secepat mungkin, serta dilakukan pemantauan secara terus menerus setiap hari, untuk mengetahui apakah mereka memerlukan layanan khusus," paparnya.
Ken bilang dalam melayani WP besar, harus bersifat hati-hati karena pastinya jumlah harta yang dilaporkan juga pasti jumbo, sehingga memerlukan ketelitian tingkat tinggi untuk memeriksa dokumennya.
"Tapi saya harus menangani dengan ekstra hati-hari karena memang WP besar, harta yang dilaporkan memang besar juga. Banyak item-nya, dan itu bisa sampai 2000 item. Satu-satu dan kita teliti hingga benar-benar sudah pas apa belum," tandasnya.
Sumber : inilah.com (Jakarta, 3 September 2016)
Foto : istimewa
Program tax amnesty atau pengampunan pajak dapat dikatakan sukses pada periode pertama. Banyak WP Besar yang memilih ikut tax amnesty pada periode pertama lalu. Alhasil, tarif tebusan berhasil mencapai Rp97 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan program amnesti pajak kali ini memberikan perbaikan data dasar perpajakan yang nantinya bisa meningkatkan penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang. Dengan raihan deklarasi pajak hingga akhir periode pertama sebesar Rp 3.516,5 triliun, Sri menilai hal tersebut memberikan identifikasi potensi pajak yang besar di masa mendatang.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga kini nilai uang tebusan yang berasal dari pajak besar dan wajib pajak khusus yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 16,25 triliun.selengkapnya
Realisasi uang tebusan hasil dana tax amnesty hingga saat ini baru mencapai Rp2,6 triliun atau 1,6 persen dari target penerimaan danatax amnesty sekira Rp165 triliun. Minimnya uang tebusan, tercermin masih rendahnya wajib pajak kelas kakap yang mengikuti tax amnesty, khususnya wajib pajak di luar negeri.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya