Wah! Substansi Intervensi Pajak dan Retribusi Daerah Dihapus dari UU Omnibus Law

Rabu 14 Okt 2020 13:29Ridha Anantidibaca 307 kaliSemua Kategori

BISNIS 2396



Pemerintah dan DPR menghapus substansi terkait kebijakan fiskal nasional (KFN) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diparipurnakan pada Senin, 5 Oktobet 2020 lalu.

Dikutip dari draf tersebut, Senin (12/10/2020), jumlah halaman dalam RUU yang beredar terbaru bertambah menjadi 1.035 halaman dari sebelumnya 905 halaman. Pemerintah sejauh ini belum memberikan penjelasan detil soal penghapusan substansi tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah masih perlu mengkaji lagi poin terkait intervensi tersebut. Apalagi, hal ini juga berhubungan dengan pusat dan daerah.

"Kami belum bisa menjawab detil soal ini," kata Febrio, Senin (12/10/2020).

Dalam catatan Bisnis, Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kewenangan yang luas bagi pemerintah pusat untuk mengintervensi kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Pemerintah pusat juga mendapat kewenangan untuk menunda atau memotong dana bagi hasil (DAU) dan dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak mematuhi hasil intervensi pusat.

Hak intervensi pemerintah pusat tersebut berada di dalam klaster tentang kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. Ada dua bentuk intervensi pemerintah yang disahkan dalam UU baru tersebut.

Pertama, mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional. Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi yang dinilai menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Saat melakukan pengawasan, seperti dikutip dari draf UU Ciptaker, menteri keuangan punya kekuasaan untuk mengevaluasi baik rancangan peraturan daerah (raperda) dan perda existing.

Hasil evaluasi yang dilakukan menkeu dapat berupa persetujuan atau penolakan raperda. Artinya jika kebijakan disetujui Menkeu, pemda bisa langsung menetapkan kebijakan tersebut sebagai peraturan daerah.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 12 Oktober 2020)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

UU Cipta Kerja beri wewenang pemerintah pusat atur pajak daerah dan retribusi daerahUU Cipta Kerja beri wewenang pemerintah pusat atur pajak daerah dan retribusi daerah

Pemerintah pusat (pempus) dapat melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah (pemda), yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan ini sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10).selengkapnya

Ini penjelasan pemerintah pusat soal intervensi terhadap pajak daerahIni penjelasan pemerintah pusat soal intervensi terhadap pajak daerah

Pemerintah pusat (pempus) akan melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah (pemda), yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan ini sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10).selengkapnya

Hipmi sambut baik rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta KerjaHipmi sambut baik rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta Kerja

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyambut baik langkah pemerintah pusat yang memiliki kuasa atas penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).selengkapnya

Ditjen Pajak: Substansi draf RUU PPh yang beredar tidak validDitjen Pajak: Substansi draf RUU PPh yang beredar tidak valid

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menampik pemberitaan soal isi dari draf Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang beredar.selengkapnya

Pemerintah Sendiri yang Bikin Distorsi Kebijakan FiskalPemerintah Sendiri yang Bikin Distorsi Kebijakan Fiskal

Institute for Development Economic and Finance (Indef) menilai pemerintah membuat distorsi sendiri atas kebijakan fiskal yang dibuat dalam dua tahun belakangan. Kebijakan fiskal pengampunan pajak yang tengah berjalan harus ditangani dengan tepat jika diharapkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.selengkapnya

Masih Ada Daerah di Jabar Yang Protes Dana Bagi Hasil Cukai TembakauMasih Ada Daerah di Jabar Yang Protes Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :