Kenaikan persentase cukai rokok saat ini dinilai amat minim. Di tahun 2017, kenaikan cukai rokok hanya 10,14 persen bahkan selama 2018 cukai rokok tidak dinaikkan sama sekali.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah agar meningkatkan cukai rokok yang dinilai masih dibawah batas standar internasional. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut Indonesia termasuk negara tidak tercatat dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau FCTC.
"Standar dunia, Indonesia masih tertinggal karena sampai detik ini Indonesia belum meratifikasi FCTC. Saat ini baru 90 persen dari 198 anggota who di seluruh dunia,” kata Tulus saat konferensi pers Refleksi Pengendalian Tembakau 2018 di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (11/1).
Ia mengatakan, kondisi ini tentu saja bikin miris lantaran Indonesia termasuk penghasil tembakau besar dunia. "Artinya Indonesia menjadi satu-satunya negara besar penghasil tembakau yang blm meratifikasi, ini menjadi paradox yang serius karena seluruh dunia sudah dan hanya beberapa negara kecil di Afrika,” paparnya.
Anggota Komnas Pengendalian Tembakau, Jalal sepakat bahwa cukai rokok bisa dinaikkan hingga 57 persen sedangkan besaran cukai eksisting saat ini baru mencapai 38 persen. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat standar cukai rokok minimal sebesar 75 persen dari harga retail.
“Regulasi pemerintah saat ini cukai masih sangat jauh. Seandainya cukai tidak naik harga jual rokok seharusnya bisa. Otomatis nantinya mengerek cukai naik meski secara persentase tidak berubah,” jelas Jalal.
Dia menegaskan, tarif cukai rokok di lndonesia adalah salah yang terendah di dunia. Rendahnya cukai akan mengakibatkan harga rokok terasa murah dan akhirnya gampang diakses/dibeli, sekalipun oleh kelompok rentan, seperti anak-anak, remaja, dan kalangan rumah tangga miskin.
“Saya kira undang-undang kita bisa diubah sehingga cukai rokok Indonesia bisa ditingkatkan,” paparnya menambahkan. Dalam upaya membatasi jumlah perokok aktif, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah membuat kebijakan agar pemda di seluruh lndonesia membuat regulasi/perda tentang kawasan tanpa rokok
Sekitar 35 persen dari pemda di seluruh lndonesia, yang mempunyai regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 11 Januari 2019)
Foto : Kontan
Pemerintah dikabarkan alan mengumumkan cukai baru rokok untuk tahun 2019 pada bulan Oktober nanti.selengkapnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai lemahnya pengendalian cukai rokok bisa berdampak terhadap meningkatnya penyakit. Sebab, dengan pengenaan cukai rokok yang tinggi bisa sedikit mengerem pembelian rokok masyarakat.selengkapnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, potensi untuk menaikkan cukai rokok secara regulasi masih terbuka lebar. Karena itu, berdasarkan undang-undang, hasil dari cukai rokok sebetulnya masih bisa digenjot sampai 57%.selengkapnya
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok dalam waktu dekat ini dinilai Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) sebagai penghancuran jutaan petani tembakau yang selama ini menggantungkan hidupnya dari tembakau.selengkapnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen dan harga rokok 35 persen adalah kebijakan yang perlu didukung oleh masyarakat luas dan pembuat kebijakan terkait. Saat ini, ia menilai, ada upaya intervensi pemerintah untuk tidak meningkatkan cukai dan harga rokok.selengkapnya
Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak segala intervensi organisasi atau kelompok masyarakat internasional yang meminta pemerintah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok setiap tahun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya