YLKI desak pemerintah naikkan persentase cukai rokok hingga 57%

Senin 14 Jan 2019 09:44Ridha Anantidibaca 269 kaliSemua Kategori

KONTAN 1689



Kenaikan persentase cukai rokok saat ini dinilai amat minim. Di tahun 2017, kenaikan cukai rokok hanya 10,14 persen bahkan selama 2018 cukai rokok tidak dinaikkan sama sekali.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah agar meningkatkan cukai rokok yang dinilai masih dibawah batas standar internasional. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut Indonesia termasuk negara tidak tercatat dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau FCTC.


"Standar dunia, Indonesia masih tertinggal karena sampai detik ini Indonesia belum meratifikasi FCTC. Saat ini baru 90 persen dari 198 anggota who di seluruh dunia,” kata Tulus saat konferensi pers Refleksi Pengendalian Tembakau 2018 di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (11/1).

Ia mengatakan, kondisi ini tentu saja bikin miris lantaran Indonesia termasuk penghasil tembakau besar dunia. "Artinya Indonesia menjadi satu-satunya negara besar penghasil tembakau yang blm meratifikasi, ini menjadi paradox yang serius karena seluruh dunia sudah dan hanya beberapa negara kecil di Afrika,” paparnya.

Anggota Komnas Pengendalian Tembakau, Jalal sepakat bahwa cukai rokok bisa dinaikkan hingga 57 persen sedangkan besaran cukai eksisting saat ini baru mencapai 38 persen. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat standar cukai rokok minimal sebesar 75 persen dari harga retail.

“Regulasi pemerintah saat ini cukai masih sangat jauh. Seandainya cukai tidak naik harga jual rokok seharusnya bisa. Otomatis nantinya mengerek cukai naik meski secara persentase tidak berubah,” jelas Jalal.

Dia menegaskan, tarif cukai rokok di lndonesia adalah salah yang terendah di dunia.  Rendahnya cukai akan mengakibatkan harga rokok terasa murah dan akhirnya gampang diakses/dibeli, sekalipun oleh kelompok rentan, seperti anak-anak, remaja, dan kalangan rumah tangga miskin.

“Saya kira undang-undang kita bisa diubah sehingga cukai rokok Indonesia bisa ditingkatkan,” paparnya menambahkan. Dalam upaya membatasi jumlah perokok aktif, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah membuat kebijakan agar pemda di seluruh lndonesia membuat regulasi/perda tentang kawasan tanpa rokok

Sekitar 35 persen dari pemda di seluruh lndonesia, yang mempunyai regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 11 Januari 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Analis: Kenaikan cukai rokok tak pengaruhi konsumsi rokok IndonesiaAnalis: Kenaikan cukai rokok tak pengaruhi konsumsi rokok Indonesia

Pemerintah dikabarkan alan mengumumkan cukai baru rokok untuk tahun 2019 pada bulan Oktober nanti.selengkapnya

YLKI: Lemahnya Pengendalian Cukai Rokok Bisa Tingkatkan PenyakitYLKI: Lemahnya Pengendalian Cukai Rokok Bisa Tingkatkan Penyakit

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai lemahnya pengendalian cukai rokok bisa berdampak terhadap meningkatnya penyakit. Sebab, dengan pengenaan cukai rokok yang tinggi bisa sedikit mengerem pembelian rokok masyarakat.selengkapnya

YLKI: Cukai rokok dinaikkan hingga 57% untuk tambal defisit BPJS KesehatanYLKI: Cukai rokok dinaikkan hingga 57% untuk tambal defisit BPJS Kesehatan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, potensi untuk menaikkan cukai rokok secara regulasi masih terbuka lebar. Karena itu, berdasarkan undang-undang, hasil dari cukai rokok sebetulnya masih bisa digenjot sampai 57%.selengkapnya

Rencana pemerintah naikkan cukai rokok dinilai akan hancurkan petani tembakauRencana pemerintah naikkan cukai rokok dinilai akan hancurkan petani tembakau

Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok dalam waktu dekat ini dinilai Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) sebagai penghancuran jutaan petani tembakau yang selama ini menggantungkan hidupnya dari tembakau.selengkapnya

YLKI: Kenaikan Cukai dan Harga Rokok Harus DidukungYLKI: Kenaikan Cukai dan Harga Rokok Harus Didukung

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen dan harga rokok 35 persen adalah kebijakan yang perlu didukung oleh masyarakat luas dan pembuat kebijakan terkait. Saat ini, ia menilai, ada upaya intervensi pemerintah untuk tidak meningkatkan cukai dan harga rokok.selengkapnya

APTI Minta Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Tidak DinaikkanAPTI Minta Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Tidak Dinaikkan

Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak segala intervensi organisasi atau kelompok masyarakat internasional yang meminta pemerintah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok setiap tahun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :