Pemerintah menyadari kondisi ekonomi yang belum begitu baik akan berdampak pada penerimaan pajak. Oleh sebab itu, perlu sejumlah strategi khusus untuk mengamankan penerimaan negara pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun meminta kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengamankan penerimaan rutin dalam rangka mendorong penerimaan pajak.
"Dalam mengamankan penerimaan rutin berarti seluruh kepala kantor harus melihat apa yang pernah dan sudah pernah diterima dari tahun sebelumnya, dari wajib pajak yang sudah dikenal itu harusnya kalaupun ada koreksi, dia koreksi yang dipertanggungjawabkan," kata dia dalam Rapat Pimpinan Nasonal X Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2016 di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (7/11/2016).
Kemudian, dia juga mengatakan perlunya usaha ekstra untuk mengamankan penerimaan pajak. Oleh karena itu, dia bilang perlunya melakukan pemetaan terhadap penerimaan rutin pajak tersebut.
"Penerimaan rutin harus diamankan, extra effort ditingkatkan. Saya hanya ingin menyampaikan kita akan mencoba mendiskusikan di mana peta penerimaan rutin," kata dia.
Selain itu, dia bilang perlunya untuk mendorong penerimaan pajak terutama dari digulirkannya tax amnesty. Tidak berhenti di situ, dia juga ingin dalam mendorong penerimaan negara mesti disertai data kondisi perekonomian yang lebih baik.
"Extra effort kombinasi dua. Pertama tax amnesty, kedua dari data ekonomi makro, regional, dan sektoral. Jadi pada siang ini saya minta Dirjen Pajak, Kepala BKF memberikan data makro, regional, dan sektoral" tandas dia.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pajak pada bulan Oktober 2016 sebesar Rp 78,5 triliun. Secara tahun berjalan Januari-Oktober 2016 atau year to date (ytd) mencapai Rp 870,95 triliun.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, raihan tersebut sebanyak 64,27 persen dari total target pemerintah Rp 1.355,2 triliun. "Pencapaian sampai dengan tadi total itu 64,27 persen," kata dia, di Kantor Pusat DJP di Jakarta, Senin (7/11/2016).
Dia mengatakan, pencapaian pajak non migas sebesar Rp 842,98 triliun. Raihan itu sebanyak 63,92 persen dari target.
Jika dibanding tahun lalu, capaian ini dianggap lebih baik. Dia bilang, pada tahun lalu persentasi total pajak sekitar 59,39 persen dan pajak non migas 58,24 persen.
"Memang lebih baik, tapi tidak bisa dipungkiri ini kontribusi tax amnesty yang kemarin uang tebusan per September dapat Rp 94 triliun," jelas dia. Sementara, realisasi PPN pada Oktober ialah Rp 307,27 triliun.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 07 November 2016)
Foto : liputan6
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan posisi penerimaan perpajakan hingga awal Desember 2017 masih lebih baik dibandingkan periode yang sama pada 2016.selengkapnya
Pemerintah mencatat estimasi hilangnya penerimaan perpajakan karena subsidi maupun insentif pajak dalam nota keuangan atau belanja pajak (tax expenditure).selengkapnya
Pemerintah diingatkan untuk tidak lengah setelah periode pertama program amnesti pajak berakhir pada akhir September ini. Terlebih, setelah raihan amnesti pajak dinilai cukup memuaskan dengan deklarasi harta yang menyentuh Rp 3 ribu triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani terus memikirkan berbagai cara demi mensukseskan pencapaian fiskal Indonesia pada 2016, terutama penerimaan pajak.selengkapnya
Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pajak pada bulan Oktober 2016 sebesar Rp 78,5 triliun. Secara tahun berjalan Januari-Oktober 2016 atau year to date (ytd) mencapai Rp 870,95 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya