Kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pemberian insentif pajak dan stimulus sebagai upaya untuk menekan dampak pandemi Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19), menjadi angin segar bagi dunia usaha.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk menghapus pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama 6 bulan ke depan. Hal ini salah satu relaksasi yang diberikan kepada para pelaku usaha selama masa pandemi virus corona (COVID-19).selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk memperluas sektor usaha yang menerima insentif pajak dampak pandemi virus corona atau coronavirus (Covid-19).selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).selengkapnya
Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan saat ini pemerintah tak perlu memprioritaskan pemberian insentif relaksasi pajak karena dinilai tidak membantu dalam situasi saat ini akan banyak perusahaan yang merugi.selengkapnya
PT Graha Layar Prima Tbk, berharap pemerintah dapat memberikan keringanan atau insentif pajak bagi para pengusaha bioskop. Pengelola jaringan bioskop CGV ini mengatakan telah menutup seluruh bioskopnya sementara waktu untuk pencegahan Covid-19.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sedang memfinalisasi rancangan insentif pajak untuk 11 sektor industri selain manufaktur sebagai stimulus di tengah pandemi Covid-19. Sebelas sektor industri itu merupakan sektor yang terdampak dari situasi pandemi virus corona baru atau Covid-19, yakni di antaranya transportasi, perhotelan, dan perdagangan.selengkapnya
Pemerintah berencana melebarkan insentif pajak ke pada 11 sektor, ini di luar sektor manufaktur yang sebelumnya sudah dapat stimulus pajak. Hal tersebut dilakukan mengingat dampak dari corona virus disease 2019 (Covid-19) telah merambah hampir seluruh dunia usaha.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam waktu dekat pemerintah bakal melebarkan insentif pajak kepada 11 sektor yang dinilai terdampak virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-2019).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam waktu dekat pemerintah bakal melebarkan insentif pajak kepada 11 sektor yang dinilai terdampak virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-2019).selengkapnya
Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.selengkapnya
Dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 khususnya di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan berbagai kebijakan dalam bentuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.selengkapnya
Sebanyak 127 pihak yang terdiri atas perusahaan & lembaga baik komersial maupun non komersial telah memanfaatkan fasilitas fiskal pembebasan cukai etil alkohol.selengkapnya
Pemerintah telah memberikan stimulus perpajakan ke 19 sektor manufaktur untuk meredam dampak dari virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian nasional. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, rencananya stimulus perpajakan ini akan diperluas ke sektor industri lainnya.selengkapnya
Dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) nyatanya dirasakan di berbagai sektor usaha, tak terkecuali bagi perusahaan pers. Ketua Dewan Pers Mohammad Nur sebelumnya mengajukan sembilan usulan insentif bagi perusahaan media kepada pemerintah.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan relaksasi pajak impor sebanyak Rp 159,5 miliar terhitung sejak 13 Maret 2020 sampai 11 April 2020. Relaksasi tersebut dalam rangka mempermudah masuknya barang-barang alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemik virus corona atau Covid-19.selengkapnya
Pengusaha hotel dan restoran Sudrajat mengaku, sudah hampir sebulan menutup beberapa restoran miliknya. Sebab, pendapatan yang diterima tidak sesuai harapan.selengkapnya
Kondisi ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19 akan berdampak terhadap penerimaan perpajakan. Relaksasi fiskal berupa keringanan administrasi maupun beban perpajakan yang digelontorkan pemerintah untuk mengantisipasi kelesuan ekonomi akan semakin menggerus penerimaan pajak.selengkapnya
Direktorat Bea dan Cukai mempermudah prosedur ekspor-impor untuk membantu pelaku usaha dan masyarakat di tengah merebaknya wabah virus corona (COVID-19).selengkapnya
Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan COVID-19. Fasilitas baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2020.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya