Rencana mengerek cukai likuid rokok elektrik atau vape pada pertengahan tahun 2018 dan aturan teknisnya akan keluar bulan ini tidak begitu banyak mempengaruhi industri rokok.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberlakukan cukai pada produk rokok elektrik (vape) guna memberikan pengawasan ketat terhadap produk hasil tembakau dan lainya.selengkapnya
Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai standar cukai yang diterapkan secara internasional bisa digunakan sebagai panduan untuk menyikapi pro dan kontra keberadaan rokok elektrik atau vape di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah memastikan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Tarif yang dipatok sebesar 57 % dari harga jualselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai , Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar dari disitanya barang kena cukai (BKC) seperti rokok, rokok elektrik dan minuman keras.selengkapnya
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan tarif cukai rokok elektrik atau vape tahun 2020 sebesar 57%. Angka ini tidak berubah dari besaran cukai vape di tahun ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada November 2018 lalu telah efektif melakukan pengawasan dan operasi pasar terhadap penjualan cairan rokok elektrik alias vape. Penggunaan vape resmi dikenakan cukai.selengkapnya
Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 2020 dinilai tidak efektif menyelesaikan polemik rokok elektrik, kata peneliti dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Esther Sri Astuti,selengkapnya
Kementerian Perdagangan akan memberlakukan cukai sebesar 57 persen bagi likuid yang menjadi perasa pada vape atau rokok elektrik. Pemberian cukai ini dimaksudkan sebagai bentuk kontrol terhadap izin impor likuid dari luar negeri.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan cukai sebesar 57 persen bagi likuid vape atau rokok elektrik. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut telah ditandatanganinya.selengkapnya
Selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Namun sekitar pertengahan tahun depan, kondisi tersebut akan berubah karena Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan berencana mulai mengenakan cukai pada vape.selengkapnya
Selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Namun sekitar pertengahan tahun 2018, kondisi tersebut akan berubah karena Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan berencana mulai mengenakan cukai pada vape.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis pengenaan cukai pada likuid rokok elektrik (vape) atau e-sigaret sebesar 57%. Rencananya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan merilis Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (Perdirjen) beleid tersebut dalam waktu dekat.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut cukai likuid rokok elektrik (vape atau e-cigarette) yang mengandung tembakau sebesar 57% mulai Juli tahun ini. Pemerintah menilai, tarif tersebut masih dalam kisaran yang wajar.selengkapnya
Regulasi cukai terhadap cairan rokok elektrik alias vape sudah mulai diimplementasikan. Meski para pengusaha vape tidak keberatan atas kebijakan ini, tapi mereka tetap mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam pengawasan, lantaran beberapa segmen pasar ditengarai masih lolos dari cukai.selengkapnya
Pemerintah akhirnya melonggarkan waktu pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape) sebesar 57%. Sedianya, pungutan cukai likuid vape tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.selengkapnya
Kementerian Keuangan berencana mengerek tarif cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape pada tahun depan. Kenaikan cukai vape sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai Januari 2020.selengkapnya
Pemerintah akan mengenakan tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-ciggarette, tobacco molasses, snuffing tobacco, chewing tobacco, serta cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif yang akan dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran.selengkapnya
Pemerintah dinilai ‎tidak bisa membandingkan industri rokok elektrik (vape) dengan industri rokok kakap di Indonesia. Hal ini mengacu pada pengenaan cukai ke industri vape yang dinilai tidak realistis. Apabila tetap dikenakan, maka pemerintah harus meninjau ulang besaran cukai yang akan dikenakan ke industri vape.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dikabarkan akan menaikan cukai rokok elektronik atau vape mulai tahun 2020. Kenaikan cukai vape itu sejalan dengan kenaikan cukai rokok konvensional mulai 2020.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya