Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberlakukan cukai pada produk rokok elektrik (vape) guna memberikan pengawasan ketat terhadap produk hasil tembakau dan lainya.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis pengenaan cukai pada likuid rokok elektrik (vape) atau e-sigaret sebesar 57%. Rencananya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan merilis Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (Perdirjen) beleid tersebut dalam waktu dekat.selengkapnya
Kenaikan harga jual eceran (HJE) hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa essence tembakau (vape) akan diterapkan tahun depan.selengkapnya
Selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Namun sekitar pertengahan tahun depan, kondisi tersebut akan berubah karena Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan berencana mulai mengenakan cukai pada vape.selengkapnya
Pemerintah dinilai ‎tidak bisa membandingkan industri rokok elektrik (vape) dengan industri rokok kakap di Indonesia. Hal ini mengacu pada pengenaan cukai ke industri vape yang dinilai tidak realistis. Apabila tetap dikenakan, maka pemerintah harus meninjau ulang besaran cukai yang akan dikenakan ke industri vape.selengkapnya
Regulasi cukai terhadap cairan rokok elektrik alias vape sudah mulai diimplementasikan. Meski para pengusaha vape tidak keberatan atas kebijakan ini, tapi mereka tetap mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam pengawasan, lantaran beberapa segmen pasar ditengarai masih lolos dari cukai.selengkapnya
Pemerintah akhirnya melonggarkan waktu pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik ( vape) sebesar 57 persen.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut cukai likuid rokok elektrik (vape atau e-cigarette) yang mengandung tembakau sebesar 57% mulai Juli tahun ini. Pemerintah menilai, tarif tersebut masih dalam kisaran yang wajar.selengkapnya
Pemerintah akan mengenakan tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-ciggarette, tobacco molasses, snuffing tobacco, chewing tobacco, serta cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif yang akan dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran.selengkapnya
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai ada diskriminasi regulasi penjualan antara rokok konvensional dan rokok elektrik.selengkapnya
Konsumsi esense untuk rokok elektrik terus mengalami peningkatan, bahkan saat ini persebarannya terus meluas hingga ke kota-kota kecil.selengkapnya
Pandemi Covid-19 berhasil memukul industri cairan vaporizer (vape) pada kuartal II/2020. Namun, pelaku industri masih optimistis realisasi produksi hingga akhir 2020 masih akan tumbuh signifikan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melegalisasi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Pelegalan ini sangat diapresiasi karena langkah Indonesia setara dengan yang sudah dilakukan di Inggris dan Selandia Baru sekaligus akan memajukan industri baru ini.selengkapnya
Kementerian Keuangan berencana mengerek tarif cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape pada tahun depan. Kenaikan cukai vape sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai Januari 2020.selengkapnya
Pemerintah memastikan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Tarif yang dipatok sebesar 57 % dari harga jualselengkapnya
Pemerintah sudah mendapatkan penerimaan dari cukai dari likuid vape. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan negara telah menerima cukai yang berasal dari vape (e-sigaret) sebesar Rp 30 miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia menargetkan penerimaan pajak dari cukai vape hingga puluhan miliar pada 2018.selengkapnya
Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai vape pada tahun 2020. Hal tersebut menyusul setelah keluarnya aturan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan.selengkapnya
Sejak aturan cukai cairan vape atau essence diberlakukan mulai 1 Oktober 2018, Direktoran Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau telah mendapatkan setoran penerimaan cukai senilai Rp230 jutaan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai dari vape pada tahun ini sebesar Rp 70 miliar. Hingga akhir bulan September 2018, penerimaan cukai mencapai Rp 35 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya