Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan terdapat delapan perusahaan tambahan yang ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau produk dan jasa digital dari luar negeri.selengkapnya
Pembahasan pajak digital dalam pertemuan G20 menemui kendala. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada beberapa aturan yang tidak disetujui oleh Amerika Serikat (AS). Dia menyebutkan pada Juli 2020 sebenarnya sudah bisa ada kesepakatan terkait pajak digital, seperti Netflix, Spotify, hingga Google.selengkapnya
Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menarik pajak kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify. Mengingat perusahaan tersebut mengambil keuntungan di Indonesia meskipun berkantor di luar negeri.selengkapnya
Pemerintah telah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 1 Agustus 2020 bagi pelanggan produk digital seperti Spotify, Netflix, dan sebagainya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam beberapa bulan pemerintah telah memperoleh Rp 96 miliar dari penarikan PPN tersebut.selengkapnya
Pemerintah menegaskan langkah seriusnya untuk menarik penerimaan pajak dari perusahaan digital multinasional seperti Google, Twitter, Netflix, Facebook, hingga Amazon. Selama ini, perusahaan-perusahaan tersebut memang tidak bisa dikukuhkan sebagai subyek pajak luar negeri yang bisa dipungut pajaknya.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya masih akan terus menagih pajak perusahaan digital Netflix dan Spotify.selengkapnya
Pemerintah sudah mengantongi pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekitar Rp96 miliar. Perusahaan yang dimaksud antara lain Spotify, Netflix, dan Amazon.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga saat ini belum menerima setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan internasional berbasis digital yang sudah ditunjuk sebagai wajib pungut (wapu) terhadap transaksi barang maupun jasa digital di Tanah Air.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ogah mengomentari pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) yang marah gara-gara layanan jasa digital asal negaranya bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah belum menerima setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital luar negeri hingga akhir Agustus 2020. Setoran itu baru akan masuk mulai bulan ini.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penarikan pajak dari sektor digital masih menjadi pembahasan dalam pertemuan G20 di Riyadh, Arab Saudi. Negara-negara masih terus berupaya untuk bisa menarik pajak dari sektor tersebut meski tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT).selengkapnya
Pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital sebesar 10%. Produk digital ini berlaku untuk perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri seperti Netflix.selengkapnya
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital sebesar 10%. Artinya, produk-produk digital seperti Netflix, Spotify akan dikenakan pajak sebesar 10% di setiap pembeliannya.selengkapnya
Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menarik pajak kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify. Mengingat perusahaan tersebut mengambil keuntungan di Indonesia meskipun berkantor di luar negeri.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk enam perusahaan internasional berbasis digital sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Ini simulasi biaya langganan Netflix hingga Spotify.selengkapnya
Pajak Netflix belum bisa ditarik. Pasalnya, Amerika Serikat (AS) belum sepakat dengan Indonesia atas pajak digital ini.selengkapnya
Pemerintah menyusun aturan baru untuk memungut pajak perusahaan teknologi seperti Google hingga Netflix. Aturan ini tertuang dalam Rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.selengkapnya
Rencana penetapan pajak terhadap perusahaan digital termasuk Nerflix dinilai tak mengganggu negosiasi review fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Enam perusahaan global yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd,Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB resmi menjadi wajib pungut (wapu) PPN atas barang dan jasa digital.selengkapnya
Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital di luar negeri. Salah satu contohnya adalah Netflix hingga Spotify serta beberapa layanan digital lainnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya