Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan bidang usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tujuan memperbaiki iklim investasi sektor tersebut.selengkapnya
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sudah tinggal selangkah lagi.selengkapnya
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengumumkan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru mengenai tata cara reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada kontraktor dalam kegiatan usaha hulu migas.selengkapnya
Dalam rangka mensosialisasikan kesadaran membayar pajak dari sisi hulu, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan edukasi melalui sistem pendidikan nasional. Langkah ini, diharapkan bisa menggugah kesadaran para wajib pajak sejak usia muda.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) telah menyediakan formulasi baru yang akan diterapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.selengkapnya
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi telah rampung.selengkapnya
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan bahwa adanya aturan kontrak bagi hasil gross split tidak lantas membuat investor minyak dan gas (migas) takut untuk berinvestasi di Indonesia.selengkapnya
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di hulu minyak dan gas bumi (migas), akhirnya berbuah manis disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ada beberapa poin yang disepakati untuk direvisi dalam PP ini.selengkapnya
Kementerian Perindustrian menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang telah diundangkan pada tanggal 4 April 2018. Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan semakin mudah menarik investasi industri hulu.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Alasannya karena Kementerian Keuangan belum sependapat dengan ESDM.selengkapnya
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split terbit dengan tiga poin penting setelah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (27/12/2017).selengkapnya
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 akan menjadi jalan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi di Indonesia. PP tersebut mengatur soal biaya operasional yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di hulu migas.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (PP) No.79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas).selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ketika menggunakan skema kontrak Gross Split. Keuntungan itu juga yang dinimpati PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Blok Offhsore North West Java (ONWJ)selengkapnya
Investasi hulu migas Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami tren penurunan. Lesunya investasi bukan hanya disebabkan harga minyak yang masih dalam tren menurun tetapi juga karena berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah yang akhirnya menimbulkan ketidakpastian.selengkapnya
Pelaksana tugas‎ (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tarik menarik antara pihaknya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MulyaniIndrawati terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi telah selesai.selengkapnya
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan adanya penambahan klausul baru terkait pajak tidak langsung pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017 tentang skema kontrak bagi hasil gross split. Tujuannya untuk memberikan kepastian investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akhirnya mendapatkan keringanan pajak atas penjualan minyak mentah ke PT Pertamina (Persero). Ini seiring dengan adanya revisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 tahun 2014 tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akhirnya mendapatkan keringanan pajak atas penjualan minyak mentah ke PT Pertamina (Persero). Ini seiring dengan adanya revisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 tahun 2014 tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya