Pemerintah merelaksasi mekanisme pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest.selengkapnya
Pelaku minyak dan gas bumi (migas) menyambut positif adanya pemberian insentif pengurangan pajak atau tax allowance di sektor hulu migas. Insentif itu akan membantu kontrak dalam mencapai keekonomian.selengkapnya
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai biaya operasi migas yang harus dikembalikan (cost recovery) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih perlu bersabar dalam menerapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 untuk menggairahkan bisnis di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Penyebabnya, hingga kini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum meneken draf final revisi aturan tentang cost recovery (penggantian biaya talangan kontraktor migas)selengkapnya
Pemerintah berupaya menyediakan beragam instrumen investasi untuk menampung potensi membanjirnya dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Selain instrumen investasi keuangan dan pasar modal, pemerintah juga menyiapkan investasi di sektor riil, termasuk energi serta minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya
Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas.selengkapnya
Di tengah anjloknya harga minyak mentah dunia, investasi hulu perlu diberikan insentif. Salah satu insentifnya adalah menimang kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pun tengah merampungkan revisi PP No.79/2010 supaya investasi di hulu migas lebih atraktif.selengkapnya
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan bahwa adanya aturan kontrak bagi hasil gross split tidak lantas membuat investor minyak dan gas (migas) takut untuk berinvestasi di Indonesia.selengkapnya
Pagi ini, Kamis (6/7) kabar baik datang dari sektor hulu migas, pasalnya aturan yang sudah sangat dinantikan oleh para investor kini sudah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut merupakan revisi dari PP No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.selengkapnya
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai insentif pajak bukan hal utama yang dapat meningkatkan investasi di sektor hulu migas.selengkapnya
Pemerintah sudah merilis 17 sektor industri yang mendapat insentif pajak ini, salah satunya industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan. Merespons kebijakan ini, investor berharap eksplorasi migas juga ikut mendapat insentif.selengkapnya
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jangan mengenakan pajak kepada perusahaan migas (minyak dan gas bumi) yang belum produksi. Pasalnya hal itu dinilai akan membuat perusahaan tertekan di tengah industri yang masih lesu.selengkapnya
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sudah tinggal selangkah lagi.selengkapnya
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengumumkan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) telah menyediakan formulasi baru yang akan diterapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.selengkapnya
Indonesian Petroleum Association (IPA) menginginkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pajak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) gross split‎ jelas dan transparan. Saat ini PP gross split masih dalam proses penerbitan.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengutarakan bahwa hingga saat ini angka kepatuhan pajak pada sektor migas dan minerba masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari data hingga tahun 2015 lalu.selengkapnya
Pelaksana tugas‎ (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tarik menarik antara pihaknya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MulyaniIndrawati terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi telah selesai.selengkapnya
Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 masih belum rampung pendiskusiannya. Adapun, PP tersebut tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "Ternyata masih ada hal struktural yang musti kita benahi," kata Luhut di Kantor Kementerian ESDM, Jakartaselengkapnya
Chevron segera mengklarifikasi kekurangan bayar pajak selama tahun 2016. Kekurangan bayar pajak ini terungkap dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya