Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merevisi aturan kredit pajak luar negeri. Hal ini untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian, juga mendorong wajib pajak untuk mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).selengkapnya
Kementerian Keuangan pada tanggal 23 Maret lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam kebijakan ini, Kementerian Keuangan mewajibkan 23 entitas penyedia kartu kredit, untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepadaselengkapnya
Beberapa bank mengaku rugi lantaran adanya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit dan bank melaporkan data dan transaksi setiap bulan. Pasalnya, akibat aturan tersebut banyak nasabah yang menutup akun kartu kreditnya. Ditutupnya beberapa kartu kredit juga terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Direktur Konsumer Sis Apik Wijayanto menyebut, sepanjangselengkapnya
Pemerintah merevisi aturan kredit pajak luar negeri untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian serta mendorong Wajib Pajak (WP) mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).selengkapnya
Kebijakan pengurangan pajak usaha kecil menengah (UKM) diyakini semakin mendukung perekonomian nasional. Pelaku perbankan mengaku semakin bersemangat untuk memenuhi permintaan kredit menengah ke bawah.selengkapnya
Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menambah peluang usaha. Selain itu, kebijakan tersebut memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendapat kucuran kredit perbankan.selengkapnya
Paling lambat 31 Mei 2016, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data nasabah yang bersumber dari tagihan (billing statement) baik secara elektronik (online) maupun langsung. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah mendukung kebijakan mengenai pengenaan pajak transaksi nontunai khususnya untuk pengeluaran melalui kartu kredit. "Kami menganggap ini masih wajar, dalam hal ini kami berusaha menjadi wajib pajak yang baik," kata Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi seperti ditulis Antara Semarang, Jumat (6/5).selengkapnya
Kementerian Keuangan pada tanggal 23 Maret lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam kebijakan ini, Kementerian Keuangan mewajibkan 23 entitas penyedia kartu kredit, untuk melaporkan setiap dataselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Tujuannya untuk memudahkan dan memberikan kepastian kepada wajib pajak. Selain itu, mendorong wajib pajak untuk mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).selengkapnya
Secara umum, program amnesti pajak periode pertama terbilang sukses. Pengampunan pajak di periode Juli-September 2016 mampu menghasilkan uang tebusan Rp 93,8 triliun. Program ini juga menarik dana reptriasi tercatat senilai Rp 137 triliun.selengkapnya
Kebijakan pelaporan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak dianggap dapat mengganggu gerakan nasional nontunai. General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan, para konsumen yang selama ini menggunakan kartu kredit untuk berbelanja, dikhawatirkan akan lebih memilih menggunakan uang tunai. Apalagi, masih ada kekhawatiran dari masyarakat terkaitselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Akan tetapi, aturan ini meresahkan nasabah pemegang kartu kredit semenjak didengungkan pada tanggal 22 Maret 2016.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tetap akan melanjutkan aturan kewajiban perbankan melaporkan data atau informasi kartu kredit nasabah setelah masa berlaku pengampunan pajak (tax amnesty) selesai 31 Maret 2017. Itu artinya penundaan hanya bersifat sementara.selengkapnya
Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun ini mendapat tugas untuk dapat menggenjot target penerimaan pajak. Angka besarannya pun terbilang fantastis, yakni Rp1.360 triliun. Oleh sebab itu, pemerintah melalui DJP pun berupaya untuk menguji kepatuhan wajib pajak (WP) dengan cara mengintip data nasabah kartu kredit. Ini dilakukan agar data tersebut sesuaiselengkapnya
Kewajiban menyampaikan data transaksi kartu kredit membantu pemerintah untuk mengetahui profil wajib pajak.selengkapnya
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Bank BRI) memprediksi jumlah pengguna kartu kredit akan meningkat saat Ramadhan. Pasalnya banyak masyarakat yang membelanjakan uangnya. "Memang hari-hari biasa ada, tapi kalau pas Ramadhan kan banyak yang beli kebutuhan rumah tangga dan barang-barang untuk dalam rangka lebaran," ujar Direktur Konsumer Bank BRI Sis Apik Wijayanto di Jakarta, Kamis (9/6/2016).selengkapnya
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyatakan akan ada kelebihan likuiditas di instrumen investasi perbankan seperti deposito. Hal itu imbas masuknya dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Aturan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan segera bisa mengintip data kartu kredit nasabah, membuat pengguna atau nasabah kartu kredit resah. Keresahan nasabah terlihat dari menyusul maraknya penutupan kartu kredit dan banyaknya permintaan penurunan batas kredit.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya