Perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce, Tokopedia meminta pemerintah untuk memikirkan ulang terkait pengenaan pajak pada transaksi di e-commerce.selengkapnya
Enam pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah bersedia ditunjuk sebagai wajib pungut atau wapu terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/2020.selengkapnya
Pelaku perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) dengan nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun wajib pungut dan menyetorkan PPN.selengkapnya
Akhir Maret lalu, Kementerian Keuangan telah mencabut Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).selengkapnya
Jika benar efektif diterapkan, PMK No. 210/PMK.010/2018 yang mengatur mengenai kewajiban perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik akan memperbaiki peforma penerimaan PPN dalam negeri.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kembali latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.10/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).selengkapnya
Pemerintah menerbitkan aturan pajak untuk e-commerce yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.selengkapnya
Pemerintah sebaiknya menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang rencananya diberlakukan pada 1 April mendatang.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).selengkapnya
Pemerintah sudah mengantongi pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekitar Rp96 miliar. Perusahaan yang dimaksud antara lain Spotify, Netflix, dan Amazon.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Melakui aturan itu, kini industri e-commerce dikenakan pajak.selengkapnya
Pemerintah disarankan menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sebagaimana diketahui, aturan itu rencananya diberlakukan pada 1 April 2019.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengaku telah menyiapkan skema khusus yang akan diterapkan untuk menetapkan pajak bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyoroti banyaknya reaksi negatif terhadap peraturan pemberlakuan pajak terhadap pelaku perdagangan elektronik (e-commerce). Menurut dia, perpajakan memang menjadi isu sensitif.selengkapnya
Pascapenurunan besaran pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 1% menjadi 0,5%, pemerintah tengah mengkaji aturan pajak lain bagi UMKM di sektor perdagangan elektronik.selengkapnya
Pelaku usaha dagang-el mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan akan mulai menarik pajak untuk setiap pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).selengkapnya
Tokopedia menanggapi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce, yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2019.selengkapnya
Pemungutan PPN atas transaksi barang digital siap diterapkan. Pemerintah bahkan menargetkan Juli 2020 bisa segera menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) asing sebagai wajib pungut atau wapu.selengkapnya
Pemerintah harus cermat dan hati-hati dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Aturan ini rencananya berlaku 1 April 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya