Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan pertambangan akan dikompensasi oleh komponen penerimaan negara lain. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang pajak penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken payung hukum mengenai perlakuan pungutan negara bagi pelaku usaha di sektor pertambangan mineral pada 1 Agustus 2018. Ketentuan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Pemerintah optimistis dana repatriasi dari program amnesti pajak tetap bertahan di dalam negeri selepas masa tahan dana (holding period) berakhir tahun ini.selengkapnya
Selain telah merancang revisi keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 terkait dengan pengalihan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pemerintah juga tengah menggarap peraturan tentang penerimaan negara dari bidang usaha batubara.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut piutang sektor pertambangan di Indonesia mencapai Rp2,8 triliun. Piutang tersebut berasal dari iuran tetap, royalti, jaminan reklamasi, dan pajak yang belum dibayarkan perusahaan pada negara. Sektor pertambangan juga berada di peringkat dua penyumbang suap tertinggi, setelah sektor konstruksi yang menempati peringkat pertama.selengkapnya
Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk perusahaan batu bara yang akan berakhir masa operasionalnya. Aturan ini diperlukan karena pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah masa operasionalnya habis.selengkapnya
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan restitusi pajak para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III. Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa batu bara tidak termasuk barang kena pajak (BKP) dinilai tidak konsisten.selengkapnya
Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III menuntut perlakuan sama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam hal ini ada kesetaraan mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala memaparkan masing-masing perusahaan PKP2B generasi ketiga mendapatselengkapnya
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) belum mengetahui adanya tunggakan kewajiban pajak oleh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Jumlah tunggakan pajak tersebut jumlahnya hingga triliunan rupiah. Berdasarkan data yang diperoleh Beritasatu.com, tunggakan pajak beberapa PKP2B hingga akhir 2015 kemarin antara lain; iuran tetap sebesar US$ 617.175.selengkapnya
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menagih Direktorat ‎Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk segera membayar kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Dalam hitungan APBI, besaran restitusi yang belum dibayarkan mencapai Rp 1,5 triliun. Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan, ada 11 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), khususnya padaselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis dana repatriasi dari program Amnesti Pajak bisa bertahan di Indonesia. Untuk diketahui, masa tahan atau holding period dana repatriasi tersebut akan berakhir pada tahun ini.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani optimstis dana repatriasi amnesti pajak (tax amnesty) tak langsung keluar dari Indonesia usai masa tahan (holding period) selesai pada semester II tahun ini. Ia optimis lantaran iklim investasi di Indonesia diyakini masih menarik bagi investor.selengkapnya
Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam UU sapu jagad tersebut, pemerintah telah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Namun, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.selengkapnya
Kementerian Keuangan optimis bahwa dana repatriasi program tax amnesty atau pengampunan pajak tidak akan lari lagi dari tanah air. Meskipun masa penahanan atau holding period akan berakhir pada kurun waktu September sampai Desember 2019.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan dana repatriasi dari program pengampunan pajak yang berada dalam instrumen keuangan tidak keluar dari Indonesia. Hal itu ketika masa kewajiban "periode dana menetap" (holding period) berakhir pada 2019.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan dana repatriasi dari program pengampunan pajak yang berada dalam instrumen keuangan tidak keluar dari Indonesia, ketika masa kewajiban "periode dana menetap" (holding period) berakhir pada 2019.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesti yang berada dalam instrumen keuangan tidak keluar dari Indonesia, ketika masa kewajiban "periode dana menetap" (holding period) berakhir pada 2019.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dana repatriasi program amnesti pajak tak banyak keluar dari Indonesia. Hal ini seiring berakhirnya masa penahan (holding periode) dana repatriasi program amnesti pajak tahap pertama pada September-Desember 2019.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan optimistis dana repatriasi program amnesti pajak bakal menetap di dalam negeri, saat masa tahan (holding period) selama tiga tahun berakhir mulai semester II tahun ini. Sebab, dana asing pun sedang dalam tren masuk ke pasar keuangan domestik (capital inflow).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencoba menahan, agar dana repatriasi program pengampunan pajak alias tax amnesty senilai Rp141 triliun tidak keluar dari Indonesia ke luar negeri dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, masa repatriasi atau penahanan dana di dalam negeri (holding period) sudah mulai berakhir.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya