Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya
Kebijakan tax holiday atau penghapusan Pajak Penghasilan (PPH) Badan yang diresmikan April lalu, telah berhasil menggaet 8 investasi baru. Dengan nilai investasi sebesar Rp 161 triliun.selengkapnya
Sektor hulu migas dipastikan tidak akan membahas peluang mendapatkan tax holiday dan allowance. Pasalnya, sektor hulu migas dengan kontrak cost recovery maupun gross split sudah memiliki insentif tersendir dalam peraturan pemerintah.selengkapnya
Pemerintah berencana memperluas cakupan jenis usaha yang mendapatkan fasilitas tax holiday kepada para pelaku usaha guna mendorong investasi.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah mendukung penuh industri otomotif di Indonesia.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjelaskan tidak ada pemberian insentif libur pajak (tax holiday) di sektor hulu migas. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang diterbitkan beberapa waktu lalu.selengkapnya
Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi pemberian insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance. Pasalnya, hingga saat ini jumlah investor yang tertarik dengan dua fasilitas insentif itu masih rendah, terutama tax holidayselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sudah menerapkan fasilitas libur bayar pajak (tax holiday) yang bisa dinikmati para investor. Sri Mulyani harus menjelaskan kembali apa itu tax holiday karena banyak pelaku usaha yang tidak mendapatkan informasi dengan jelas mengenai fasilitas tersebut.selengkapnya
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong. Rakor membahas mengenai kebijakan insentif libur bayar pajak alias tax holiday, dan mini tax holiday. Lantas, apa hasilnya?selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut revisi aturan tax holiday beberapa waktu lalu langsung berdampak pada investasi yang masuk ke Indonesia. Sejak revisi aturan ini berlaku, sudah ada 31 wajib pajak badan yang mendapatkan fasilitas libur bayar pajak alias tax holiday.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat total seratusan investor telah memeroleh insentif berupa pengurangan pajak (tax allowance) hingga libur pajak (tax holiday). Secara rinci, sebanyak 131 investor telah mengantongi persetujuan fasilitas tax allowances dan setidaknya 13 investor mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejak aturan tersebut diterapkan.selengkapnya
Pemerintah berencana memberikan fasilitas keringanan pajak bagi industri pionir yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tax holiday. Dalam aturan terbaru, syarat memperoleh tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal senilai Rp 500 miliar.selengkapnya
Sejak direvisi pada 2015 lalu, insentif pajak, baik tax allowance dan tax holiday kian sepi peminat.selengkapnya
Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menguji efektifitas pemberian insentif tax allowance dan tax holiday.selengkapnya
Insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance yang diterbitkan oleh pemerintah telah menyerap investasi sebesar Rp804,8 triliun.selengkapnya
Pemerintah saat ini telah memberikan berbagai insentif pajak bagi para pengusaha di Indonesia. Di antaranya adalah tax allowance dan tax holiday.selengkapnya
Pemerintah memperingan syarat pemberian fasilitas tax holiday kepada para pelaku usaha, yaitu minimal berinvestasi sebesar Rp20 miliar.selengkapnya
Pemerintah ingin menggunakan instrumen pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan mengevaluasi fasilitas tax allowance dan tax holiday.selengkapnya
Pemerintah ingin menggunakan instrumen pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan mengevaluasi fasilitas tax allowance dan tax holiday.selengkapnya
Pemerintah ingin menggunakan instrumen pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan mengevaluasi fasilitas tax allowance dan tax holiday.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya