Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan pemerintah berhak memperoleh penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) meski saat ini peraturan perpajakan untuk industri tersebut masih dalam proses pembahasan.selengkapnya
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan pemerintah berhak memperoleh penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) meski saat ini peraturan perpajakan untuk industri tersebut masih dalam proses pembahasan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan perusahaan digital yang mengambil untung di Indonesia akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau "e-commerce".selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan cukai sebesar 57 persen bagi likuid vape atau rokok elektrik. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut telah ditandatanganinya.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik tidak mengharuskan untuk menyampaikan NPWP.selengkapnya
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai kehadiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.selengkapnya
Setelah menetapkan mekanisme perlakuan perpajakan bagi e-commerce lokal, pemerintah telah mematangkan konsep pengenaan pajak bagi praktik perdagangan melalui sistem elektronik yang bersifat lintas batas atau cross border.selengkapnya
Bersiaplah para pelaku ekonomi digital. Pemerintah bakal menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan Penyelenggara PMSE (PPMSE) baik ritel online, marketplace, hingga perusahaan digital raksasa.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan jika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, tidak dimaksudkan untuk memungut pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah pajak dari bisnis online atau perdagangan secara elektronik sedang menjadi persoalan dunia. Saat ini, sedang diupayakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) berencana untuk kembali menunjuk 9 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).selengkapnya
Pemerintah sampai saat ini masih memutar otak untuk menyempurnakan aturan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Salah satu yang dibahas adalah penguatan sistem pada wilayah lintas batas alias cross border.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 210 tentang pemberlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce.selengkapnya
Pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) Tahun 2017-2019.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai perlu segera menyusun aturan baru terkait pajak e-commerce. Hal ini menyusul keputusan untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Regulasi itu mulanya berlaku efektif mulai 1 April 2019.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Sri Mulyani pun saat ini telah melakukan diskusi bersama-sama pelaku usaha di media sosial.selengkapnya
Pemerintah baru saja merilis aturan perpajakan untuk e-Commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).selengkapnya
Pemerintah resmi memungut pajak kepada pelaku usaha e-commerce mulai 1 April 2019. Ketentuan pengenaan pajak ini pun telah terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya