Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan tindak penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak. Wajib pajak yang disandera berinisial ARF dengan nilai tunggakan mencapai Rp 1,57 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, tindak penyanderaan terhadap ARF dilakukan pada 16 Mei 2016.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II mengantongi nama-nama baru pengemplang pajak di Jateng yang layak untuk dilakukan penyanderaan (gijzeling). Namun, untuk penyanderaan masih menunggu izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani, mengatakan DJP Jateng membawahi sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Rata-rata dari 12 KPPselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini siap melakukan penyanderaan terhadap 38 wajip pajak (WP) yang terbukti mengempalang pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utomo mengatakan, 38 WP yang siap disandera terdiri 31 WP badan dan tujuh WP pribadi. "38 WI itu terdiri dari 45 penanggung pajak," kata Satriaselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan bantuan Polri telah melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) atas 25 penanggung pajak. Adapun nilai tagihan mencapai sebesar Rp106 miliar.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua-Maluku tengah mengincar tiga penunggak pajak prioritas yang kemungkinan dalam waktu dekat bisa dikenakan tindakan penyanderaan (gijzeling).selengkapnya
Pemerintah makin serius dalam membenahi tata kelola perpajakan di Indonesia. Pekan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan bantuan Polri telah melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) atas 25 penanggung pajak. Adapun nilai tagihan mencapai sebesar Rp106 miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak semakin gencar mengejar penerimaan dari para penunggak pajak. Bahkan, institusi itu tak segan-segan mengambil langkah penyanderaan (gijzeling) agar para penunggak melunasi utang-utang pajaknya.selengkapnya
Pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp1.318,9 triliun. Untuk itu, guna mencapai target penerimaan, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengerahkan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) kepada para penunggak pajak.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang wanita Wajib Pajak berinisial SDH. SDH selaku wajib pajak tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp 43,04 Miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap RS, penanggung pajak PT HPK yang terdaftar di KPP Pratama Cirebon.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyandera wajib pajak (WP) yang terbukti mengemplang pajak. Penyanderaan dilakukan oleh DJP yang bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Mei 2016 terhadap ARF, Direktur PT EJ yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,57 miliar.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II – melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surakarta – mengeksekusi penyanderaan kepada seorang penunggak pajak berinisial SDH. Pengusaha distributor bahan kebutuhan pokok yang berusia 69 tahun itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta karena menunggak pajak senilai Rp43,03 miliar.selengkapnya
Pelaku penunggakan pajak, berinisial SDH (69), tak diperlakukan secara istimewa di dalam Rumah Tahanan Klas 1A Solo. Distributor gula pasir ini, dititipkan ke dalam rutan, oleh Kanwil Dirjen Pajak DJP Jawa Tengah II bersama dengan KPP Pratama Solo setelah dilakukan eksekusi penyanderaan (Gijzeling) penunggak pajak, Jumat (27/5), lantaran menunggak pajak sebesar Rp 43,04 Miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penyanderaan (gijzeling) kepada 700 Wajib Pajak di seluruh Indonesia, yang diduga masih belum memenuhi kewajiban perpajakannya pada 2016. "Kita targetkan seluruh Indonesia, masing-masing di KPP melakukan gijzelingkepada dua penunggak pajak. Di Indonesia ada 330 KPP, jadi ada 600-700gijzeling," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihanselengkapnya
Guna menggenjot penerimaan negara dari pajak, berbagai upaya pun terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu caranya adalah melalui tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak. Untuk itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan, pihaknya kini tengah menargetkan masing-masing Kantor Pelayananselengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari menyandera (gijzeling) dua orang Wajib Pajak (WP) di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Keduanya mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 2,357 miliar. Dalam melakukan penyanderaan, DJP menggandeng Kepolisian Daerah jawa Timur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAMselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penyanderaan (gijzeling) 700 Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Yang diincar adalah pengemplang pajak di 2016. "Kita targetkan seluruh Indonesia, masing-masing di KPP melakukan gijzeling kepada dua penunggak pajak. Di Indonesia ada 330 KPP, jadi ada 600-700 gijzeling," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Ajiselengkapnya
Kanwil Dirjen Pajak DJP Jawa Tengah II bersama dengan KPP Pratama Solo melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak, Jumat (27/5). Penunggak pajak berinisial SDH (69), seorang pengusaha, terpaksa disandera lantaran menunggak pajak sebesar Rp 43,03 miliar. “Apabila penunggak pajak ini bisa melunasi dalam jangka waktu 2 bulan, sesuai dengan undang-undang No 19 tahun 1997selengkapnya
Agar sejalan dengan ditetapkannya 2016 sebagai tahun penegakan hukum, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia memperkuat kerjasama dan koordinasi penegakan hukum pajak. Adapun bentuk kerjasama kedua belah pihak ini khususnya guna memaksa penunggak pajak untuk membayar tagihan pajak sebelum dilakukan penyanderaan (gijzeling).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak di Kabupaten Bogor. Penindakan tersebut bekerja sama dengan kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM serta Polres Kabupaten Bogor. "DJP telah menyandera dua orang penanggung pajak yang ada di wilayah Kabupaten Bogor yang sudah menunggak pembayaran pajak di atas Rp 100 juta,"selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya