Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan memaksimalkan aturan yang ada untuk menjerat Google. Sebab, perusahaan teknologi raksasa dunia ini menolak untuk diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas tudingan tidak pernah membayar pajak.selengkapnya
Pemerintah saat ini tengah mengejar tunggakan pajak para perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, salah satunya Google. Perusahaan asal Amerika Serikat ini dituding tak taat aturan pajak dengan menunggak pajak selama lima tahun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Google telah menentukan sikap dalam membayarkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Indonesia. Sri Mulyani mengatakan, sikap dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut adalah akan membayarkan kewajibannya.selengkapnya
Pemerintah akan mengejar pajak perusahaan yang bergerak di bidang teknologi yang meraup pundi-pundi di Indonesia. Setelah Google, kini 2 perusahaan teknologi lain yang sedang diburu adalah Twitter dan Yahoo.selengkapnya
Pemerintah Indonesia membuka pintu negosiasi terhadap Google terkait tunggakan pajak. Perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) ini disebut-sebut mau membayar pajak di Indonesia, namun dengan meminta negosiasi tarif pajak, penyelesaian masalah aturan dan hukum.selengkapnya
Aturan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dinilai belum bisa menangkap potensi penerimaan dari perusahaan Over The Top (OTT) seperti Google dan Facebook. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tidak ada aturan baru di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang penentuan BUT.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi akan mengambil keputusan terkait pajak Google setelah bertemu para penyidik. Pertemuan dengan para penyidik tersebut akan dilakukan pada pada siang ini.selengkapnya
Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ‎untuk tetap mengejar kewajiban pajak yang harus dibayar Google di Indonesia. Sebab jika tidak, akan terjadi ketidakadilan bagi pengusaha di dalam negeri yang telah taat membayar pajak.selengkapnya
Pemerintah menegaskan langkah seriusnya untuk menarik penerimaan pajak dari perusahaan digital multinasional seperti Google, Twitter, Netflix, Facebook, hingga Amazon. Selama ini, perusahaan-perusahaan tersebut memang tidak bisa dikukuhkan sebagai subyek pajak luar negeri yang bisa dipungut pajaknya.selengkapnya
Perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google Inc., telah menolak surat pemeriksaan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan kewajiban pajak mereka di Indonesia. Padahal, menurut Ditjen Pajak, perusahaan tersebut selama ini meraup keuntungan di Indonesia, namun justru mangkir bayar pajak.selengkapnya
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap layanan Google Ads tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak negara. Tapi, di sisi lain, kebijakan tersebut mampu membantu menciptakan level of playing field antara pengusaha online dengan offline.selengkapnya
Di pertemuan tahunan International Moneter Fund (IMF) dan Bank Dunia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama menkeu negara lain mempunyai permasalahan yang sama, yakni pajak dari transaksi online (e-commerce). Sorotan utama permasalahan pajak tersebut adalah kasus pajak perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS), Google.selengkapnya
Indonesia hingga saat ini masih belum memiliki payung hukum terhadap pajak e-commerce. Akibatnya, berbagai perayaan over the top (OTT) pun dapat secara bebas mengembangkan bisnisnya di Indonesia tanpa membayar pajak.selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur layanan aplikasi dan atau konten melalui internet (over the top/OTT) harus bayar pajak.selengkapnya
Pengumuman-pengumuman, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan pajak baru yang ditujukan kepada perusahaan asing baik konvensional maupun digital.selengkapnya
Google saat ini masih menjadi sorotan utama publik. Tak hanya pemerintah, dunia usaha pun juga turut menyoroti mengenai pajak Google yang meresahkan berbagai negara ini.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan semua perusahaan baik lokal atau internasional wajib membayar pajak. Sri Mulyani menyebut Google selama ingin beroperasi di Indonesia.selengkapnya
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafiz Tohir meyatakan mendukung langkah pemerintah melalui bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berencana membuat aturan khusus untuk mempermudah pemungutan pajak pada perusahaan over the top (OTT), seperti Google.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan internet global seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap. Dengan demikian, Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.selengkapnya
Kepala Program Studi Akademisi Televisi Indonesia Agus Sudibyo mengatakan Indonesia membutuhkan alat mesin pencari sendiri agar masyarakat tidak bergantung pada mesin pencari dari luar negeri yang nyatanya tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya