Periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) berjalan lambat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat uang tebusan hingga bulan pertama periode II atau sampai Oktober mencapai Rp94,1 triliun.selengkapnya
Program tax amnesty atau pengampunan pajak sudah dua periode berjalan. Untuk periode kedua sampai Desember 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memprioritaskan keikutsertaan dari pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).selengkapnya
Tiga Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV meyakini dana tebusan dari program amnesti pajak di periode kedua yakni Oktober-Desember 2016 tetap melimpah, namun tidak seagresif seperti periode pertama.selengkapnya
Pada periode II tax amnesty nanti, kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi sasaran program pengampunan pajak ini. Pemerintah optimistis periode II tax amnesty ini berhasil dan menuai antusiasme masyarakat. Bagaimana kemungkinannya?selengkapnya
Kebijakan Amnesti Pajak yang dijalankan pemerintah Jokowi-JK awalnya ada sejumlah keraguan dan pesimisme, namun sampai periode pertama berakhir (30 September 2016), menuai keberhasilan besar hingga akhir periode pertama.selengkapnya
Kebijakan Amnesti Pajak yang dijalankan pemerintah Jokowi-JK awalnya ada sejumlah keraguan dan pesimisme, namun sampai periode pertama berakhir (30 September 2016), menuai keberhasilan besar hingga akhir periode pertama.selengkapnya
Program tax amnesty telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir. Sejauh ini, program tax amnesty terbilang cukup sukses dengan tingginya tarif tebusan yang diperoleh.selengkapnya
Program amnesti pajak atau tax amnesty sudah hampir menyelesaikan periode pertamanya (Juli-September 2016), Jumat hari ini (30/09/2016) periode pertama tax amnesty akan berakhir.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II diharapkan bisa mendulang sukses seperti periode I. Jika benar berjalan sukses, program ini akan menyelamatkan mata uang Rupiah.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode pertama lalu terbilang sukses. Bahkan, tarif tebusan pun mencapai sekira Rp97 triliun sepanjang periode pertama lalu.selengkapnya
Pemerintah belum membuka opsi untuk memperpanjang periode pertama Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kendati dana tebusan masih minim. Periode pertama tax amnesty selesai pada akhir September.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak (tax amnesty) telah berakhir. Pada akhir periode I ini pun menyisakan sejumlah catatan-catatan positif, baik bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).selengkapnya
Bulan Desember 2016 menjadi periode krusial bagi otoritas pajak. Apalagi, akhir tahun ini, pemerintah akan melihat keberhasilan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang akan mengakhiri periode kedua.selengkapnya
Sebulan sebelum berakhir, minat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam program amnesti pajak periode kedua belum terlihat antusias. Sebagian masih menunggu menjelang periode habis, tapi ada juga yang masih bingung.selengkapnya
Program amnesti pajak (tax amnesty) periode pertama telah berakhir Jumat (30/9) lalu. Pemerintah optimistis deklarasi harta, repatriasi, dan uang tebusan akan terus meningkat seiring pelaksanaan amnesti pajak pada periode kedua dan ketiga.selengkapnya
Periode semester pertama tahun ini hampir berakhir, Realisasi Penerimaan Pajak masih saja terkontraksi. Realisasi Penerimaan Pajak masih lebih rendah 3% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi per akhir Mei 2016 mencapai Rp 364,1 triliun atau mencapai 26,8% dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016. Sementara itu, penerimaan pajak pada periode yang samaselengkapnya
Peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty membeludak pada hari terakhir periode pertama tax amnesty dengan nilai tebusan terendah tersebut. Periode pertama akan ditutup pada Jumat, 30 September 2016.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir penyelenggaraannya. Sejauh ini, program pengampunan pajak seumur hidup sekali ini terbilang cukup sukses dengan tingginya tarif tebusan yang diperoleh.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir penyelenggaraannya. Sejauh ini, program pengampunan pajak seumur hidup sekali ini terbilang cukup sukses dengan tingginya tarif tebusan yang diperoleh.selengkapnya
Secara umum, program amnesti pajak periode pertama terbilang sukses. Pengampunan pajak di periode Juli-September 2016 mampu menghasilkan uang tebusan Rp 93,8 triliun. Program ini juga menarik dana reptriasi tercatat senilai Rp 137 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya