Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 dengan PMK No 165/2017. Revisi beleid ini salah satunya memberi kesempatan kedua bagi Wajib Pajak (WP) peserta amnesti pajak ataupun yang belum ikut untuk melaporkan seluruh hartanya, sehingga bisa terbebas dari sanksi.selengkapnya
Direaktorat Jenderal Pajak (DJP) saat initengahmenempurnakan kebijakan pemeriksaan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang belum melapor harta dengan benar melalui validasi data dan berlangsung secara profesional.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya memutuskan untuk menghentikan semua proses pemeriksaan tindak pidana perpajakan untuk menunjang keberhasilan program amnesti pajak atau pengampunan pajak. "Untuk menciptakan kesuksesan 'tax amnesty', kami stop semua pemeriksaan. Saya menegaskan bahwa kami sesuai UU Pengampunan Pajak menutup seluruh pemeriksaan," kata Sri dalam acara sosialisasiselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali mengintensifkan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diduga telah melakukan pelanggaran. Padahal, sejak awal Agustus lalu otoritas pajak telah memerintahkan seluruh petugasnya untuk menghentikan pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.selengkapnya
Kesempatan emas dapat pengampunan pajak dibuka lagi! Pemerintah, lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk ikut program amnesti pajak jilid II.selengkapnya
Kementerian Keuangan akan memberlakukan kebijakan pemeriksaan bersama atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya memutuskan untuk menghentikan semua proses pemeriksan tindak pidana perpajakan untuk menunjang keberhasilan program pengampunan pajak. "Untuk menciptakan kesuksesan tax amnesty, kami stop semua pemeriksaan. Saya menegaskan bahwa kami sesuai UU Pengampunan Pajak menutup seluruh pemeriksaan," kata Sri dalam acara sosialisasi amnesti pajak di Jakartaselengkapnya
Wajib pajak peserta tax amnesty (TA) tak luput dari pemeriksaan fiskus.selengkapnya
Salah satu keuntungan Wajib Pajak (WP) mengikuti Program Tax Amnesty adalah tidak akan terkena pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Manfaat ini diklaim mampu merangsang WP berbondong-bondong mengajukan permohonan pengampunan pajak.selengkapnya
Setelah penegasan lisan dari Menteri Keuangan, pemeriksaan pajak baru resmi dihentikan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak No. INS-03/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) yang sudah ikut amnesti pajak tetap digulirkan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan berlaku kepada seluruh wajib pajak (WP).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh pejabat otoritas pajak terkait kasus dugaan suap yang menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno (HS).selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan pemeriksaan pelanggaran administrasi perpajakan hingga penyembunyian aset oleh wajib pajak (WP). Kebijakan ini dilakukan seiring dengan berjalannya program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Ada kabar baik bagi seluruh wajib pajak (WP) di tanah air, terutama bagi yang ingin terbebas dari sasaran pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak nasional.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 yang membuka jendela ampunan kedua bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Itu tandanya, akan ada pemeriksaan kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penggalian potensi.selengkapnya
Kewenangan pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak akan mendapat penguatan dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski demikian, kalangan pengusaha menentang rencana tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya