Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan ekonomi digital membutuhkan perlakuan perpajakan yang tepat.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kembali latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.10/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap Bahan Bakar Minyak Bumi yang disalurkan ataupun dijual PT Pertamina, seluruhnya berlaku sama, yakni 10 persen, termasuk bagi bahan bakar Avtur.selengkapnya
Dalam rangka memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.selengkapnya
Koperasi diusulkan untuk mendapat perbedaan perlakuan (distingsi) pajak dengan mempertimbangkan beda yang mendasar dalam hal sifatnya dengan badan usaha yang lain.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Pemerintah menyiapkan empat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III menuntut perlakuan sama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam hal ini ada kesetaraan mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala memaparkan masing-masing perusahaan PKP2B generasi ketiga mendapatselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau "e-commerce".selengkapnya
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan dalam Sistem Elektronik akan dipertegas soal kebijakan pajak bagi para pelaku e-commerce.selengkapnya
Pemerintah menyatakan bahwa perubahan perlakuan fiskal kepada barang kiriman ditujukan untuk mendorong daya saing e-commerce domestik.selengkapnya
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah dapat menjamin perlakuan yang sama terkait pengenaan pajak, terhadap seluruh pelaku usaha online. Termasuk, pelaku toko online yang memasarkan jualannya lewat media sosial.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan sejumlah hal terkait petugas pajak dalam acara seminar nasional yang diselenggerakan di Kempinski Grand Ballroom, Grand Indonesia, Jumat (14/9). Salah satunya, Menkeu mengancam petugas pajak yang memberikan pelayanan secara tidak baik atau semena-mena kepada masyarakat wajib pajak akan dicopot dari jabatannya.selengkapnya
Pemerintah tengah mendiskusikan soal minimnya kontribusi sektor konstruksi dan realestat ke penerimaan pajak.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan beleid baru soal perlakuan pajak bagi perusahaan tambang mineral. Beleid itu bertajuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral .selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken payung hukum mengenai perlakuan pungutan negara bagi pelaku usaha di sektor pertambangan mineral pada 1 Agustus 2018. Ketentuan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Perlakuan fiskal terhadap barang tak berwujud (Intangible Goods) akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang e-commerce atau dagang el.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).selengkapnya
Wajib pajak atau WP yang menjadi korban bencana gempa bumi di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan peraturan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Kebijakan itu diyakini dapat mendongkrak penerimaan negara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya