Kemenko Perekonomian mencatat kurang berkembangnya Dana Investasi Real Estate (DIRE) di Indonesia karena beban pajak yang harus dibayar dari investor maupun pemegang DIRE itu tidak kompetitif dibandingkan dengan DIRE yang ditentukan di negara-negara tetangga. "Jadi, pemerintah melalui paket kebijakan ke-5 itu sudah mengurangi pajak berganda yang timbul, kemudian dalam paket kebijakan ke-11,selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estate terus turun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajaknya hingga September 2020 mengalami kontraksi 19,6%.selengkapnya
Permintaan instrumen dana investasi realestate (DIRE) sebagai salah satu wadah harta hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sudah mulai muncul.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak berharap produk - produk pasar modal seperti Dana Investasi Real Estate (DIRE) dapat menyerap dana repatriasi untuk mendukung penerapan UU Pengampunan Pajak.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memperkirakan investasi ke instrumen dana investasi real estat (DIRE) akan marak di Indonesia pada 2017. "Sekarang yang penting ikut amnesti pajak dulu, nanti setelah masuk mereka akan berpikir investasi ke mana, DIRE merupakan pilihan yang baik," kata Agus Martowardojo.selengkapnya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, instrumen Dana Investasi Real Estate - Kontrak Investasi Kolektif (KIK-DIRE) mampu mempercepat program pendalaman pasar modal nasional. Menurut Direktur BEI, Nicky Hogan, mengatakan, tinggal persoalan pajak yang harus diselesaikan Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk menggairahkan penerbitan KIK DIRE.selengkapnya
Guna menarik lebih banyak dana repatriasi dari luar negeri, pemerintah menurunkan pengenaan pajak pada fasilitas Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).selengkapnya
Rencana pemerintah untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), belum juga terlaksana. Saat ini, implementasi rencana kebijakan tersebut justru terganjal oleh BPHTB.selengkapnya
Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) dalam pengalihan aset ke Dana Investasi Real Estate (DIRE) menjadi 0,5 persen dari sebelumnya sebesar 5 persen. Selain itu, pemerintah juga telah memangkas Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 1 persen.selengkapnya
Pemerintah mengakui hingga saat ini instrumen investasi melalui Dana Investasi Real Estat (DIRE) di Indonesia masih belum banyak berkembang. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus menuturkan, hal itu dikarenakan beban pajak yang harus dibayar terbilang tidak kompetitif.selengkapnya
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 100/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.selengkapnya
Pemerintah belum akan berhenti mengucurkan insentif perpajakan. Dalam waktu dekat, akan terbit peraturan pemerintah (PP) yang memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana.selengkapnya
Manajer investasi mengapresiasi rencana insentif pajak yang akan diberikan kepada investor dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).selengkapnya
Ciputra Group berencana menjual aset real estate-nya dengan menerbitkan Real Estate Investment Trusts (REITs) alias Dana Investasi Real Estate (DIRE) jika pemerintah telah menurunkan biaya penerbitan DIRE menjadi 1,5 persen. Biaya untuk menerbitkan DIRE di Indonesia saat ini terdiri atas dua hal yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen dan Pajak Penghasilan (Pph) 1 persen.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah bahwa sebelumnya sempat ada wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 0% untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).selengkapnya
Pajak penghasilan (PPh) terhadap selisih antara nilai harga pokok penjualan (HPP) dengan nilai penjualan aset (capital gain) dalam Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau REITs (Real Estate Investment Trust) diturunkan jadi hanya 1%. Sebelumnya PPh ini berada di 5%.selengkapnya
Pemerintah akan memperluas pemberian insentif pajak. Dalam peraturan pemerintah (PP) baru, kali ini pemberian insentif tersebut juga akan masuk kepada WP dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan untuk memangaskan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk produk investasi yakni dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 yanselengkapnya
Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia menilai bahwa minat investor dan potensi dana bergulir dalam investasi properti melalui instrumen dana investasi real estat atau DIRE cukup tinggi setelah pemerintah berkomitmen memberikan insentif pajak. Ketua DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy mengungkapkan,antusiasme pasar terhadap kehadiran instumen investasi DIRE di Indonesiaselengkapnya
Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estate terus turun. tercatat, penerimaan pajaknya hingga September 2020 mengalami kontraksi 19,6%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya