Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya agar investasi terutama yang berorientasi ekspor dapat tumbuh dengan baik. Sepanjang 2019, Bea Cukai telah memberikan fasilitas fiskal kepada 30 perusahaan yang tersebar di wilayah Jateng dan DIY.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengeluarkan nota dinas nomor ND-466/BC/2019 untuk menindaklajuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM) berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN untuk impor bahan baku yang hasil produksinya diekspor. Hal ini juga merupakan langkah Bea Cukai untuk meningkatkan ekspor dan daya saing produk IKM.selengkapnya
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menambah deretan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. Hal ini dilakukan, selain untuk menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance, juga untuk mendukung pelaksaan Peraturan Presdien Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelakasanaan Berusaha.selengkapnya
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, selama masa pandemi Covid-19, Kemenkeu melalui Bea Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak virus corona, serta mendukung dunia usaha agar tidak makin terpuruk.selengkapnya
Pemanfaatan berbagai fasilitas Bea Cukai dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional. Hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor.selengkapnya
Dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 khususnya di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan berbagai kebijakan dalam bentuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.selengkapnya
Tidak lebih dari satu jam setelah PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA) mempresentasikan seluruh proses bisnisnya di Kantor Wilayah Jateng dan DIY, pada tanggal 24 Juni 2019, Bea Cukai memutuskan untuk langsung menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB).selengkapnya
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menambah deretan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. Hal ini dilakukan, selain untuk menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance, juga untuk mendukung pelaksanaan perpres Nomor 91/2017 tentang percepatan pelakasanaan berusaha.selengkapnya
Fasilitas kepabeanan merupakan salah satu kebijakan yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai sebagai perwujudan nyata dari tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Kebijakan ini dilaksanakan secara menyeluruh pada setiap unit kerja vertikal, termasuk di dalamnya adalah Kantor Bea Cukai Tegal.selengkapnya
Setelah PT Citra Borneo Utama (CBU) melaksanakan presentasi proses bisnisnya di hadapan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan beserta para pejabat eselon III, Kepala Kanwil langsung memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT CBU, Kamis (5/7). Izin Kawasan Berikat ini diberikan dalam kurun waktu kurang dari 1 jam sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.selengkapnya
Sebagai instansi pemerintah yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor dan impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya menciptakan berbagai kemudahan guna mendorong laju perekonomian Indonesia. Beberapa fasilitas di antaranya Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) telah terbukti memberikan dampak yang luar biasa terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.selengkapnya
Bea Cukai Bea Cukai menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Perluasan Akses Ekspor Bagi IKM, Rabu (28/03), yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).selengkapnya
Bea Cukai Malang berikan asistensi pada para pelaku usaha di bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang tergabung dalam Pengusaha IKM Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, Telematika, Tekstil, dan Aneka (Ilmametta) di Kota Malang pada hari Kamis (7/2/2019).selengkapnya
Pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 yang ditargetkan sebesar 5,3% kini sulit dipenuhi. Bank Indonesia (BI) bahkan memprediksi pertumbuhan ekonomi di 2020 akan berada di bawah 2,3%.selengkapnya
Industri kecil dan menengah (IKM) berperan penting dalam mendorong perekonomian suatu negara secara menyeluruh. Namun, program menduniakan produk-produk IKM nasional masih terhambat dengan fakta bahwa mayoritas IKM masih memasarkan hasil produksinya di tingkat lokal.selengkapnya
Untuk pertama kalinya, Bea Cukai Yogyakarta memberikan fasilitas kawasan berikat mandiri. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, telah mengeluarkan surat keputusan pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri kepada Danu Radityo selalu General Manager PT Udaka Indonesia, Selasa (30/6).selengkapnya
Bea Cukai Pekanbaru menerbitkan keputusan fasilitas Kawasan Berikat (KB) Mandiri kepada PT Anugrah Kertas Utama (AKU) dengan nomor surat S-106/WBC.03/KPP.MP.01/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Penetapan Kawasan Berikat Mandiri, di Aula Lancang Kuning. Ini sekaligus menjadi Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri yang pertama di Sumatera.selengkapnya
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, secara langsung memberikan surat keputusan pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri kepada Danu Radityo selalu General Manager PT Udaka Indonesia, Selasa (30/06) di aula Bea Cukai Yogyakarta.selengkapnya
Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan kembali menunjukkan upaya nyata dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di wilayah Sulawesi Selatan. Pada hari Sabtu (26/01) Bea Cukai menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Huadi Nickel-Alloy yang beropeasi di Bantaeng Sulawesi Selatan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya