Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tak hanya mengintip data transaksi kartu kredit. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Ditjen Pajak juga mengecek data Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan data Kredit Pemilikan Rumah (KPR) para wajib pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.selengkapnya
Tak hanya soal penerimaan, pekerjaan rumah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) tahun ini juga masih belum rampung, bahkan cenderung stagnan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.selengkapnya
Sumber penerimaan pajak akan bertambah dengan komitmen dari PT Google Indonesia yang mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pengiklan. Pengenaan PPN ini akan mulai 1 Oktober 2019.selengkapnya
Akhir bulan Mei 2016 ini secara efektif kewajiban perbankan melaporkan data kartu kredit nasabahnya mulai berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sudah menyiapkan berbagai hal mengenai teknis pelaporan tersebut. Namun, belum juga beleid itu efektif Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mendapat kritik dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat pengguna kartu kredit hingga kalanganselengkapnya
Diam-diam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali mewajibkan perbankan menyerahkan data-data transaksi kartu kredit.selengkapnya
Sejumlah perbankan nasional hingga saat ini masih mengeluhkan adanya peraturan Kementerian Keuangan yang dapat mengintip data transaksi para nasabah demi kepentingan perpajakan. Aturan itu dianggap telah membuat kabur para nasabah pengguna kartu kredit. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengimbau kepada seluruh elemen pengguna kartu kredit, agar tidak terlaluselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan menunda untuk mengintip data transaksi kartu kredit nasabah perbankan. Ini menyusul pemberlakuan pengampunan pajak mulai hari ini.selengkapnya
Paling lambat 31 Mei 2016, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data nasabah yang bersumber dari tagihan (billing statement) baik secara elektronik (online) maupun langsung. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.selengkapnya
Kementerian Keuangan pada tanggal 23 Maret lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam kebijakan ini, Kementerian Keuangan mewajibkan 23 entitas penyedia kartu kredit, untuk melaporkan setiap dataselengkapnya
Aturan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan segera bisa mengintip data kartu kredit nasabah, membuat pengguna atau nasabah kartu kredit resah. Keresahan nasabah terlihat dari menyusul maraknya penutupan kartu kredit dan banyaknya permintaan penurunan batas kredit.selengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menerangkan masih menghitung kerugian terkait banyaknya nasabah yang menutup akun kartu kredit mereka. Hal ini menyusul wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewajibkan perbankan nasional melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kebijakan yang mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya, seiring dengan diberlakukannya kebijakan pengampunan pajak yang mulai efektif pada hari ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) akhirnya menunda rencana penyampaian laporan data kartu kredit oleh perbankan. Hal ini seiring dengan diberlakukannya program pengampunan pajak atau tax amnesty setelah disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta buka-bukaan mengungkapkan kepentingan di balik mengintip data nasabah kartu kredit. Jika ini dilakukan, maka akan mampu meredam panik atau resah berlebihan yang saat ini terjadi di tengah-tengah masyarakat. Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, adapun salah satunya caranya adalah melakukan sosialisasi informasi.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat tidak khawatir dengan ketentuan yang mewajibkan perbankan atau penyelenggara kartu kredit untuk menyetorkan data transaksi kartu kredit nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, aturan bakal berlangsung secara bertahap, dengan menggunakan ketentuan threshold alias ambang batas minimal tagihan yang dilaporkan.selengkapnya
Kementerian Keuangan mengimbau kepada pemilik kartu kredit untuk tidak khawatir dengan kebijakan pemerintah yang akan melakukan pemeriksaan kartu kredit. Pasalnya, hal ini adalah kebutuhan data semata yang sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Apa yang ditakutkan coba? Karena warga negaranya enggak nyaman datanya dipegang negara? enggak boleh gitu dong,"selengkapnya
Kewajiban menyampaikan data transaksi kartu kredit membantu pemerintah untuk mengetahui profil wajib pajak.selengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) beberapa waktu lalu mengeluhkan peningkatan jumlah penutupan kartu kredit hingga mencapai tiga kali lipat. Peningkatan ini terjadi setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.selengkapnya
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perbankan menyampaikan data dan informasi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Kewajiban tersebut berlaku untuk 23 bank. PMK tersebut merupakan Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasiselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya