Pebisnis event organizer berinisial RBG diserahkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Kamis (26/5/2016). RBG disangka sebagai pengemplang pajak lantaran tak kunjung menyetorkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan PPN yang telah ia pungut sejak 2006 sampai 2011.selengkapnya
Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I bersama Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial RBG di Pangkal Pinang, Selasa (29/3/2016). RBG ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan sejak Selasa, 22 Maret 2016. RBG merupakan direktur CV. MLS yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan bergerak dalam bidang usaha Jasa Event Organizer.selengkapnya
Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan 450 buah proyektil peluru yang dibawa penumpang berinisial SP.selengkapnya
Bos event organizer (EO) di Bandung harus meringkuk di balik jeruji besi akibat ulahnya menggelapkan pajak selama lima tahun berturut-turut. Tersangka Bayu Gautama yang mengendalikan usaha yang bergerak di bidang hiburan itu sejak 2006. Akibatnya negara merugi Rp 1,9 miliar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I menyerahkan tersangka Bayu Gautama ke kantor Kejaksaan Tinggiselengkapnya
Tim gabungan Mabes Polri dan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menangkap pria berinisial MK (44) di Gampong Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Selasa (24/7) sekitar pukul 07.30 WIB.selengkapnya
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku menyandera satu orang pengemplang pajak berinisial RW, yang hutang pajaknya mencapai Rp41,251 miliar.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara melepaskan sandera berinisial HW, selaku pemilik toko komputer “S†di Mataram, dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Mataram.selengkapnya
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Batubara berinisial ZL akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara. ZL ditahan terkait dugaan korupsi pajak galian C sejak 2015-2016.selengkapnya
Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyandera (gijzeling) pengusaha asal Pacitan berinisial BW (51) di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (9/12/2016) sore.selengkapnya
Aturan tak memandang usia. Seorang nenek berinisial SDH berusia 69 tahun terpaksa masuk Rutan Kelas 1A Surakarta setelah menunggak pajaksebesar Rp 43,04 miliar. Eksekutor peraturan itu adalah Kantor Wakil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama KPP Pratama Surakarta.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bekerjasama dengan Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia menyandera (gijzeling) penanggung pajak yang berinisial HI (50 Tahun), pada Selasa (22/3). Saat ini HI dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Ambarawa.selengkapnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memburu pihak swasta atau perusahaan yang telah memberi suap ke salah satu pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berinisial PAW pada perkara suap penjualan faktur pajak fiktif tahun 2007-2013.selengkapnya
Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Senin malam, 21 November 2016. Informasi yang diperoleh Liputan6.com menyebutkan, Tim Satgas KPK menangkap pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan yang berinisial HS.selengkapnya
Ancaman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengejar para penunggak pajak, bukan isapan jempol. Kali ini Ditjen Pajak menyandera penunggak pajak berinisial RS, yang merupakan penanggung pajak PT HKP.selengkapnya
Seorang pengusaha di Palembang yang kedapatan menggelapkan pajak pertambahan nilai (PPN) ditahan di Rumah Tahanan Pakjo, Rabu. Pengusaha berinisial An yang merupakan pemilik PT FTP di Palembang sebelum dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara tertutup.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang wanita Wajib Pajak berinisial SDH. SDH selaku wajib pajak tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp 43,04 Miliar.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II – melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surakarta – mengeksekusi penyanderaan kepada seorang penunggak pajak berinisial SDH. Pengusaha distributor bahan kebutuhan pokok yang berusia 69 tahun itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta karena menunggak pajak senilai Rp43,03 miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan tindak penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak. Wajib pajak yang disandera berinisial ARF dengan nilai tunggakan mencapai Rp 1,57 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, tindak penyanderaan terhadap ARF dilakukan pada 16 Mei 2016.selengkapnya
Pelaku penunggakan pajak, berinisial SDH (69), tak diperlakukan secara istimewa di dalam Rumah Tahanan Klas 1A Solo. Distributor gula pasir ini, dititipkan ke dalam rutan, oleh Kanwil Dirjen Pajak DJP Jawa Tengah II bersama dengan KPP Pratama Solo setelah dilakukan eksekusi penyanderaan (Gijzeling) penunggak pajak, Jumat (27/5), lantaran menunggak pajak sebesar Rp 43,04 Miliar.selengkapnya
Tersangka berinisial YLT tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak. Ia diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) selama tahun pajak 2010. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran ini mencapai Rp4,2 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya