Uang tebusan yang berasal dari program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 31 Oktober 2016 telah mencapai Rp94,1 triliun. Meski begitu, realisasi tersebut hanya meningkat sekitar Rp900 miliar dari capaian pada akhir periode pertama, di mana realisasinya mencapai Rp93,2 triliun.selengkapnya
Berdasarkan catatan DJP Kementerian Keuangan, program pengampunan pajak di periode pertama membukukan dana tebusan sebesar Rp 97 triliun. Makin mendekati target Rp 165 triliun hingga akhir Maret 2017.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, menjelang akhir periode pelaksanaan program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amesty periode kedua akan kembali menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.selengkapnya
Program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty pemerintah di awal periode kedua masih sepi peminat. Tercatat, hingga saat ini, total dana tebusan yang masuk ke dalam kas keuangan negara hanya sebesar Rp93,4 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga Oktober 2016, sebanyak 32.000 Wajib Pajak UMKM yang telah mengikuti program Tax Amnesty periode kedua. Dari jumlah tersebut, uang tebusan yang berhasil diraih mencapai Rp 716,33 miliar.selengkapnya
Perbankan besar yang masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 optimistis dapat menarik dana repatriasi dalam jumlah besar pada periode kedua kebijakan amnesti pajak. Namun, dana tersebut diperkirakan akan lebih kecil dibandingkan periode pertama dengan total tebusan yang dikenakan sebesar dua persen.selengkapnya
Pada periode pertama, animo masyarakat mengikuti amnesti pajak sangat tinggi. Hasilnya, sebanya 405.405 wajib pajak (WP) mengikuti program nasional itu dengan perincian 321.983 di antaranya merupakan WP orang.selengkapnya
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bekasi Barat, Muhammad Primbang Aprilianto menyatakan, periode tahap kedua pemberlakuan program tax amnesty bakal menyasar golongan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Konsentrasi ini diharapkan dapat menggenjot capaian dana tax amnesty dari sektor UKM.selengkapnya
Sepanjang bulan lalu, awal tahap kedua program amnesti pajak, aliran dana tebusan ke Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Pajak Sumatra Utara I melesu.selengkapnya
Pada periode I DJP mencatat hasil akhir tax amnesty sebesar Rp 97,2 triliun dari uang tebusan. Dari jumlah tersebut, deklarasi harta mencapai Rp 4.500 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan Wajib Pajak Besar dan WP Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM) akan tetap diprioritaskan pada pelaksanaan periode tahap kedua program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty pemerintah.selengkapnya
Sebulan periode II program amnesti pajak atau tax amnesty masih sangat sepi peminat. Sampai hari ini Jumat (4/11/2016), total dana tebusan berdasarkan Surat Penyertaan Harta (SPH) telah mencapai Rp 94,3 triliun.selengkapnya
Keikutsertaan amnesti pajak periode kedua hingga akhir Oktober ini masih didominasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, perolehan uang tebusan sepanjang Oktober ini, dari Rp 700 miliar penerimaan yang masuk, Rp 400 miliar di antaranya disetor oleh pelaku UMKM baik wajib pajakselengkapnya
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih alot. Misalnya terkait skema hingga tarif tebusan kebijakan tax amnesty ini masih diperdebatkan DPR dengan perwakilan pemerintah, dan belum menemui titik kesepakatan. Bahkan, memasuki pekan kedua Juni ini, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Supriyatno mengatakan beberapa hal teknis masih dibahas. Pemerintah, kata dia, mengajukanselengkapnya
Perjalanan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah memasuki tahap periode II. Setelah sukses di periode I, program amensty pajak periode II diharapkan dapat mendulang kesuksesan yang sama.selengkapnya
Program tax amnesty akan memasuki periode II mulai Oktober mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi wajib pajak kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pengampunan pajak.selengkapnya
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyadari pencapaian program Tax Amnesty periode dua belum dimanfaatkan oleh banyak Wajib Pajak (WP). Untuk itu Jokowi kembali mengingatkan mengenai program ini.selengkapnya
Direktrorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengakui progress pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode II berjalan lambat. Namun, diproyeksikan pada bulan Desember, wajib pajak mulai mengikuti tax amnesty.selengkapnya
Sekedar mengingatkan saja, periode I program amnesti pajak atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membukukan dana tebusan Rp 97,2 triliun. Sementara pencatatan aset atawa deklarasi mencapai Rp 4.500 triliun, dan repatriasi Rp 137 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan memastikan tidak memiliki wacana untuk kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid kedua.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya