Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Penandatangan ini dilakukan pada 1 Agustus 2018.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Penandatangan ini dilakukan pada 1 Agustus 2018.selengkapnya
Pemerintah menyiapkan empat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai pajak di bidang usaha pertambangan dan mineral.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral akan meningkatkan penerimaan negara.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Pemerintah Provinsi Kalbar berupaya mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor Sumber Daya Alam.selengkapnya
Turunnya kinerja ekspor mineral terutama komoditas tembaga turut menggerus pertumbuhan penerimaan bea keluar pada Februari 2019.selengkapnya
Subsektor mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tercatat, PNBP minerba sudah mencapai angka Rp32,2 triliun meski baru memasuki bulan September 2018.selengkapnya
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara.selengkapnya
Pengadilan pajak menjadi solusi sementara atas sengketa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken payung hukum mengenai perlakuan pungutan negara bagi pelaku usaha di sektor pertambangan mineral pada 1 Agustus 2018. Ketentuan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Sektor mineral menyumbang 30% dari total realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara (minerba) per 13 September 2018. Secara keseluruhan, realisasi PNBP sudah 104,54% melampaui target.selengkapnya
Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyeret perusahaan pemegang Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi ke III tak kunjung selesai. Bahkan, sampai saat ini kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang dilakukan perusahaan batu bara tak kunjung dibayarkan. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Pandu Sjahrir mengatakan, Direktorat Jenderal Pajakselengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyebut pada 2018, usaha tambang masih memberi kontribusi besar bagi penerimaan pajak di Bumi Etam ini sebesar 33%.selengkapnya
Indonesian Mining Association (IMA) mengklaim penyumbang pendapatan negara terbesar berasal dari sektor pertambangan. Sepanjang tahun 2018, jumlah setoran ke negara dari sektor pertambangan dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp46,6 triliun.selengkapnya
Penerimaan pajak sektor pertambangan kembali mencatatkan kontraksi terdalam dibandingkan dengan sektor lain. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan sampai dengan akhir September 2019 sebesar Rp 43,21 triliun.selengkapnya
Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hasil perubahan dari kontrak karya (KK) mendapatkan jaminan terkait dengan kewajiban keuangan kepada negara melalui PP No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Amandemen kontrak tidak menjadi jaminan penyelesaian masalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan III.selengkapnya
Penerimaan pajak sektor pertambangan kembali mencatatkan kontraksi terdalam dibandingkan dengan sektor lain. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan sampai dengan akhir September 2019 sebesar Rp 43,21 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya