Kementerian Keuangan memutuskan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) menjadi 1% atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Insentif penurunan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Ataselengkapnya
“Dari target perolehan pajak Pasal 25/29 dan PP 46 yakni perolehan PPh, pajak penghasilan pa da usahawan sebanyak Rp130, 719 miliar dengan perolehannya hanya Rp16,246 miliar, atau sekitar 12 persen dan untuk usahawan hanya sekitar 13 persen,†ungkapnya kemarin. Pemerintah pusat yang sudah menetapkan, jika pada tahun ini sebagai tahun pengampunan (amnesti) pada penunggakkan pajak,selengkapnya
Kementerian Keuangan tengah mengkaji penghapusan pajak rumah mewah, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penghapusan tersebut guna mendorong pembelian rumah mewah sehingga pasar properti di segmen tersebut kembali menggeliat.selengkapnya
Setelah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium, dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp 2 miliar menjadi 1%.selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji penghapusan pajak rumah mewah, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tujuannya, menggeliatkan kembali pasar properti mewah untuk memacu perekonomian. Rencana tersebut menuai pro dan kontra.selengkapnya
Permintaan akan properti mewah melonjak di Singapura. Pembelinya sebagian besar datang dari kelompok orang-orang kaya asal Indonesia.selengkapnya
Pemerintah berencana menghapus pajak pembelian rumah mewah untuk mendorong pertumbuhan sektor properti. Saat ini, pembelian rumah mewah dibebankan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).selengkapnya
Kementerian Keuangan berencana merivisi aturan pajak rumah mewah. Insentif ini dinilai mampu mendongkrak pertumbuhan industri properti.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku akan kehilangan penerimaan dari sektor properti jika rencana penghapusan pajak rumah mewah direalisasikan.selengkapnya
Lembaga konsultan properti, Jones Lang LaSalle (JLL) menyatakan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah belum memberikan pengaruh terhadap penjualan hunian kategori tersebut.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis aturan baru mengenai penurunan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah seharga di atas Rp 30 miliar. Alasan pemerintah menerbitkan aturan tersebut untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan menciptakan keadilan.selengkapnya
Pemerintah kembali memangkas pajak properti mewah. Setelah pekan lalu mengubah ketentuan batasan nilai yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kali ini Kementerian Keuangan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 hunian mewah.selengkapnya
Portal Properti Lamudi.co.id mencatat, pencarian rumah mewah melalui platformnya meningkat selama sebulan terakhir. Peningkatan ini terjadi setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperlonggar kebijakan terkait pajak rumah mewah. Direktur Komersial Lamudi Yoga Priyautama mengungkapkan, pencarian rumah mewah di atas Rp 10 miliar di kawasan Menteng, Kemang, dan Pondok Indah meningkat hingga empat pselengkapnya
Setelah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium, dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp2 miliar menjadi 1%.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tenggat waktu kepada pemilik mobil mewah untuk membayar pajak kendaraannya hingga 31 Agustus 2018. Jika belum juga melunasi kewajibannya, Pemprov DKI bakal mendatangi satu persatu rumah pemilik mobil mewah.selengkapnya
Pemerintah menaikkan batas bawah PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk properti mewah menjadi Rp 30 miliar dari yang sebelumnya Rp 20 miliar. Selain itu, tarif PPh Pasal 22 turun menjadi 1% dari yang sebelumnya 5%.selengkapnya
Demi menggairahkan pasar properti nasional, pemerintah resmi menurunkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Penjualan Barang Mewah dari 5% menjadi 1% lewat PMK No.92/PMK.03/2019. Namun, penurunan tarif PPh Pasal 22 dinilai masih kurang, mengingat faktor turunnya pertumbuhan pasar properti sangat banyak.selengkapnya
Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) diparkir pada zona hijau pada penutupan perdagangan Kamis (22/11), menguat 0,72% menjadi berada di level 5990,81. Menguatnya indeks tersebut, ditopang oleh sektor properti yang secara indeks, menguat 1,49% menjadi level 433,41.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengungkapkan potential loss atau potensi kehilangan penerimaan pajak rumah mewah akan masuk daftar belanja perpajakan alias tax expenditure.selengkapnya
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019. Lewat kebijakan pemerintah memangkas pajak penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya