Ini sanksi bagi wajib pajak yang terlambat laporkan SPT TahunanIni sanksi bagi wajib pajak yang terlambat laporkan SPT TahunanSenin 11 Mar 2019 11:19Ridha Anantidibaca 528 kaliSemua Kategori

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.selengkapnya

 Hati-hati, sanksi denda menanti wajib pajak yang terlambat lapor SPTHati-hati, sanksi denda menanti wajib pajak yang terlambat lapor SPTSenin 11 Mar 2019 11:24Ridha Anantidibaca 574 kaliSemua Kategori

Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan. Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.selengkapnya

 RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayarRUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayarRabu 4 Sep 2019 11:05Ridha Anantidibaca 477 kaliSemua Kategori

Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya

 Beleid baru sanksi administrasi pajak dinilai memberikan keadilan bagi wajib pajakBeleid baru sanksi administrasi pajak dinilai memberikan keadilan bagi wajib pajakJumat 9 Okt 2020 13:33Ridha Anantidibaca 624 kaliSemua Kategori

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, aturan baru sanksi administrasi perpajakan memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP).selengkapnya

 PENYAMPAIAN SPT: Sanksi Denda Telat Lapor SPT Dinilai Tak EfektifPENYAMPAIAN SPT: Sanksi Denda Telat Lapor SPT Dinilai Tak EfektifSelasa 3 Apr 2018 11:26Ridha Anantidibaca 528 kaliSemua Kategori

Kantor pajak tidak akan lagi menerima layanan lapor SPT tahunan seiring dengan berakhirnya masa pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2018. Sayangnya, dari target 14 juta wajib pajak, tahun ini hanya terkumpul 10,58 juta atau 74% dari target.selengkapnya

 Ini Sanksi Bagi yang Tak Laporkan Harta saat Ikut Tax AmnestyIni Sanksi Bagi yang Tak Laporkan Harta saat Ikut Tax AmnestyJumat 1 Jul 2016 04:16Administratordibaca 17263 kaliSemua Kategori

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya secara benar saat mendaftarkan diri dalam pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya

 Ini Sanksi bagi Pegawai Pajak yang Terbukti Terima GratifikasiIni Sanksi bagi Pegawai Pajak yang Terbukti Terima GratifikasiSelasa 8 Mei 2018 15:48Ridha Anantidibaca 791 kaliSemua Kategori

Dalam pemberian penghargaan kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tarakan juga melakukan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.selengkapnya

 Pajak STNK mati, siap-siap kena sanksi dipenjara atau bayar dendaPajak STNK mati, siap-siap kena sanksi dipenjara atau bayar dendaSenin 14 Okt 2019 10:10Ridha Anantidibaca 769 kaliSemua Kategori

Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak. Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi. Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.selengkapnya

 Ini Denda bagi yang Terlambat Lapor SPT PajakIni Denda bagi yang Terlambat Lapor SPT PajakSabtu 26 Mar 2016 09:46Administratordibaca 10460 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengingatkan para Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan 2016 hingga batas waktu 31 Maret untuk Orang Pribadi (OP) dan Badan Usaha 30 April. Jika terlambat akan ada denda yang dikenakan.selengkapnya

 Gempa Lombok : Wajib Pajak Bebas SanksiGempa Lombok : Wajib Pajak Bebas SanksiJumat 24 Ags 2018 10:10Ridha Anantidibaca 776 kaliSemua Kategori

Wajib pajak atau WP yang menjadi korban bencana gempa bumi di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah.selengkapnya

 UU KUP Direvisi, Sanksi Terhadap Wajib Pajak Akan DiubahUU KUP Direvisi, Sanksi Terhadap Wajib Pajak Akan DiubahSenin 18 Des 2017 09:44Ridha Anantidibaca 444 kaliSemua Kategori

Mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap wajib pajak akan diubah dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Cara itu dilakukan supaya sanksi yang dikenakan lebih mendidik dan berkeadilan.selengkapnya

 Ini Prosedur Wajib Pajak Lapor Harta Bebas Sanksi 200 PersenIni Prosedur Wajib Pajak Lapor Harta Bebas Sanksi 200 PersenSelasa 28 Nov 2017 10:03Ridha Anantidibaca 1364 kaliSemua Kategori

Sebagai tindak lanjut dari program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor ‎165/PMK.03/2017. PMK ini mengatur soal prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang melaporkan harta tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeuselengkapnya

 Freeport Wajib Bayar Denda Rp3,4 Triliun ke Papua!Freeport Wajib Bayar Denda Rp3,4 Triliun ke Papua!Jumat 27 Jan 2017 14:05Ajeng Widyadibaca 905 kaliSemua Kategori

PT Freeport Indonesia berkewajiban membayar pajak air di atas permukaan ditambah dendanya dengan total Rp3,4 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Pasalnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini kalah dalam gugatan di Pengadilan Pajak Jakarta.selengkapnya

 Terlambat Laporkan SPT, Wajib Pajak Diancam DendaTerlambat Laporkan SPT, Wajib Pajak Diancam DendaSenin 11 Mar 2019 15:29Ridha Anantidibaca 583 kaliSemua Kategori

Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan.selengkapnya

 Wajib Pajak Ini Bebas dari Denda 200 PersenWajib Pajak Ini Bebas dari Denda 200 PersenSelasa 30 Ags 2016 21:08Administratordibaca 3382 kaliSemua Kategori

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi memastikan bahwa masyarakat berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Manfaat lainnya, pemerintah tidak memberlakukan denda 200 persen yang berlaku di Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.selengkapnya

 Wajib Pajak tak Jujur Bakal Kena Denda BerlapisWajib Pajak tak Jujur Bakal Kena Denda BerlapisSelasa 2 Ags 2016 16:18Administratordibaca 5407 kaliSemua Kategori

Penerapan sistem pertukaran informasi global pada 2018 mendatang bakal terkena batunya. Para wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya bakal dikenakan tarif hingga 35 persen serta denda sebesar 200 persen.selengkapnya

 Wajib Pajak Bisa Cabut Permohonan Tax Amnesty Tanpa Kena DendaWajib Pajak Bisa Cabut Permohonan Tax Amnesty Tanpa Kena DendaKamis 22 Sep 2016 11:00Administratordibaca 1456 kaliSemua Kategori

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Wajib Pajak (WP) yang sudah terlanjur mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) dapat menarik permohonannya. Dengan keputusan tersebut, pemerintah menjamin akan mengembalikan uang tebusan tanpa pengenaan denda kepada WP.selengkapnya

 Kelompok Wajib Pajak Ini Terbebas dari Sanksi PajakKelompok Wajib Pajak Ini Terbebas dari Sanksi PajakRabu 31 Ags 2016 15:53Administratordibaca 1017 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan ada beberapa kelompok masyarakat atau wajib pajak yang bisa terbebas dari sanksi dan denda perpajakan. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 20116 ini diharapkan bisa menjawab keresahan masyarakat terkait pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya

 Ini Adalah Kesempatan Emas Bagi Wajib PajakIni Adalah Kesempatan Emas Bagi Wajib PajakSenin 22 Ags 2016 19:31Administratordibaca 1034 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera mengikuti program amnesti pajak, mengingat waktunya terbilang singkat hanya 9 bulan. "Ini adalah kesempatan emas, negara lain mengadakan tax amnesti ada yang empat bulan, kami mengambil 9 bulan sampai akhir Maret 2016," tutur Kasi Waskon KPP Wajib Pajak Besar Dua (LTO 2) Direktorat Jenderal Pajak Teguh Hadi Wardoyoselengkapnya

 Kemenkeu Berikan Penghargaan bagi Wajib Pajak BesarKemenkeu Berikan Penghargaan bagi Wajib Pajak BesarRabu 13 Mar 2019 15:44Ridha Anantidibaca 447 kaliSemua Kategori

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi dan penghargaan bagi 30 wajib pajak (WP) di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Para penerima penghargaan itu terdiri dari enam WP badan dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta enam WP Orang Pribadi dari KPP Wajib Pajak Besar Empat.selengkapnya


 

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




TAGS # :