Google saat ini tengah menjadi sorotan tajam pemerintah. Sikap Google yang tidak kooperatif kepada Ditjen Pajak menjadi salah satu penyebab bagi pemerintah untuk bertindak keras kepada Google dalam hal perpajakan.selengkapnya
Melalui situs resminya, PT Google Indonesia berencana mengenakan PPN untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019. PT Google Indonesia akan mengeluarkan faktur sebagai reseller dari layanan Google Ads. Kebijakan ini akan mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google Ads yang memiliki alamat penagihan di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah dianggap terlambat dalam melakukan penagihan pajak kepada Google yang sudah beroperasi di Indonesia cukup lama. Bahkan pihak Google perwakilan Indonesia telah mengirim surat penolakan pemeriksaan.selengkapnya
Perusahaan teknologi ternama dunia, Google, sudah melaksanakan kewajibannya sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia dengan membayar pajak pada Kamis (30/11/2017).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) diminta tidak membeda-bedakan aturan pajak alias memberikan perlakukan istimewa pada perusahaan yang menetap di Indonesia dengan perusahaan asing seperti Google.selengkapnya
Pemerintah berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Google, Facebook dan Twitter terhadap perpajakan yang mereka bayarkan. Namun, saat ini terdapat penolakan dari Google untuk diperiksa Ditjen Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenekeu) sampai saat terus mengejar kewajiban pajak dari perusahan Google. Sebelumnya, Google yang berkantor pusat di Amerika Serikat (AS) tersebut sempat dipanggil ke kantor DJP untuk melakukan verifikasi data pajaknya.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Google telah menentukan sikap dalam membayarkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Indonesia. Sri Mulyani mengatakan, sikap dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut adalah akan membayarkan kewajibannya.selengkapnya
Pemerintah Indonesia membuka pintu negosiasi terhadap Google terkait tunggakan pajak. Perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) ini disebut-sebut mau membayar pajak di Indonesia, namun dengan meminta negosiasi tarif pajak, penyelesaian masalah aturan dan hukum.selengkapnya
Perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google Inc., telah menolak surat pemeriksaan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan kewajiban pajak mereka di Indonesia. Padahal, menurut Ditjen Pajak, perusahaan tersebut selama ini meraup keuntungan di Indonesia, namun justru mangkir bayar pajak.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menanggapi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyatakan, Google Indonesia kerap mangkir dari kewajiban membayar pajak. Menurutnya, Google Indonesia sejatinya bukanlah objek pajak Indonesia.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kasus Google Indonesia yang disebut-sebut mangkir dari kewajiban membayar pajak bukan persoalan mudah. Dan kasus ini juga dialami banyak negara. Beberapa negara bahkan belum bisa membuat Google untuk mematuhi aturan perpajakan di tempat mereka.selengkapnya
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, turut berkomentar persoalan menolaknya Google untuk diperiksa pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan. Menurutnya, penolakan Google untuk diperiksa pajak oleh instansi terkait akan menjadi salah satu isu yang akan terus dipantau oleh pihaknya.selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menunggu hasil koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan terkait pemeriksaan pajak Google Indonesia.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku telah berkomunikasi dengan petinggi Google guna membahas masalah pajak yang harus dibayarkan perusahaan ke Indonesia.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebaiknya harus introspeksi diri terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukan penagihan pajak kepada Google di Indonesia.selengkapnya
Dalam sejumlah pertemuan World Economic Forum (WEF) sebelumnya, perusahaan teknologi dipandang sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi. Namun pada pertemuan tahun ini, persepsi itu tak lagi muncul.selengkapnya
Sikap Google yang menolak pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia sangat memalukan. Pasalnya, Google beroperasi di wilayah yurisdiksi Indonesia.selengkapnya
Pemerintah mulai menyusun beberapa regulasi untuk memajaki perusahaan di bidang digital ekonomi, mulai dari teknologi finansial (fintech) hingga e-commerce. Namun, Google dan perusahaan konsultan manajemen berbasis di Amerika Serikat (AS), Bain & Company menilai, butuh regulasi yang cerdas supaya ekonomi digital bisa berkembang di Indonesia.selengkapnya
Google Asia Pacific Pte Ltd saat ini masih menjadi bidikan pemerintah. Pasalnya, hingga saat ini Google masih tak bersedia untuk diperiksa mengenai perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya