Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019.selengkapnya
Implementasi relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik belum jelas. Pasalnya, pembahasan rancangan beleid ini masih dalam tahap koordinasi antarkementerian dan lembaga.selengkapnya
Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) berdasarkan kapasitas mesin kendaraan membuat harga beberapa model mobil diatas mesin 3.000 Cc dibanderol dengan harga sangat tinggi.selengkapnya
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana pemerintah untuk melakukan harmonisasi Pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Harmonisasi itu diprediksi akan membuat harga kendaraan lebih terjangkau sehingga penjualan akan meningkat.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Pemerintah akan memanjakan industri mobil listrik di tanah air. Bahkan nantinya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik bisa sampai 0%.selengkapnya
Untuk mendukung berkembangnya industri otomotif mobil listrik, pemerintah mengusulkan insentif berupa pemberlakuan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM) sebesar nol persen. Hal itu guna mengimbangi biaya produksi komponen mobil listrik yang cukup mahal.selengkapnya
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa mobil desa tidak terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan begitu, harga mobil desa nantinya akan lebih murah sehingga tidak membebani masyarakat desa yang menjadi sasaran penggunanya.selengkapnya
Rencana relaksasi pengenaan PPnBM mobil listrik belum bisa dipastikan waktu penerapannya. Pasalnya, pembahasan rancangan beleid ini masih dalam tahap koordinasi antar kementerian dan lembaga.selengkapnya
Pelaku pasar mencermati keinginan Kementerian Perindustrian (Kemperin) memperpanjang masa berlaku kebijakan relaksasi pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) hingga 2022. Rencana tersebut hingga saat ini masih menjadi pembahasan secara internal dan belum diusulkan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemkeu).selengkapnya
Pada bulan depan kebijakan Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) akan memasuki tahap kedua. Dengan demikian mobil-mobil penerima insentif, termasuk Toyota Raize, akan dikenakan tarif pajak barang mewah sebesar 50 persen. Hal tersebut akan membuat perubahan harga mobil Toyota Raize, yang sebelumnya mendapatkan potongan PPnBM 100 persen.selengkapnya
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) optimistis perubahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bakal mengerek ekspor mobil dari Indonesia. Perubahan yang disebut harmonisasi PPnBM itu dirasa akan meningkatkan produksi mobil di dalam negeri yang disesuaikan permintaan global.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Pemerintah tengah menyusun kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik. Insentif fiskal tersebut berupa skema perubahan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM).selengkapnya
Kementerian Perindustrian (Kemperin) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) sedang membahas revisi struktur pajak otomotif. Salah satu poin yang direvisi adalah menurunkan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil sedan.selengkapnya
Toyota-Astra Motor (TAM) masih melakukan studi terkait mobil hybrid dan murni listrik untuk dipasarkan di Indonesia menyusul Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah terbit berupa Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 dan resmi diundangkan pada 16 Oktober 2019.selengkapnya
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengakui, sudah mengetahui usulan soal harmoninsasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor berdasarkan emisi CO2, yang diajukan Kementerian Perindustrian.selengkapnya
Kementerian Perindustrian mengusulkan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuk sebesar 5% untuk Low Carbon Emmision Vehicle (LCEV) atau kendaraan remah emisi karbon. Usulan ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan.selengkapnya
Pemerintah telah merilis aturan untuk mempercepat perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penjualan mobil listrik membludak.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya