Bank Indonesia (BI) meminta Badan Usaha Milik Negara menambah penerbitan obligasi agar pasar keuangan domestik semakin beragam, sehingga dapat menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). "Kalau tidak ada instrumennya, maka dana itu hanya akan ditempatkan di pilihan yang tidak cukup menampung dana itu, atau di giro atau deposito perbankan," kata Gubernur BIselengkapnya
Bank Indonesia (BI) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menambah penerbitan obligasi agar pasar keuangan domestik semakin beragam, sehingga dapat menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). "Kalau tidak ada instrumennya, maka dana itu hanya akan ditempatkan di pilihan yang tidak cukup menampung dana itu, atau di giro atau deposito perbankan," kata Gubernur BIselengkapnya
Hingga saat ini belum ada daerah di Indonesia yang mampu menerbitkan obligasi daerah, sebagai sumber pendanaan alternatif. Padahal, metode pembiayaan pembangunan infrastruktur menggunakan obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah ini sudah diinisiasi sejak 2006 lalu.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan oligasi atau surat utang untuk memperdalam pasar keuangan. Langkah tersebut sebagai antisipasi banjir dana dari luar negeri ketika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.selengkapnya
Untuk meningkatkan daya tarik investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap merelaksasi pajak obligasi.selengkapnya
Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) berharap ada penyesuaian pajak obligasi khususnya untuk obligasi yang berbentuk surat berharga negara (SBN). Simplifikasi pajak diharapkan dapat diterapkan untuk investasi di instrumen ini. Pasalnya manajer investasi turut menempatkan dana kelolaannya di SBN untuk produk reksadana pendapatan tetap dan reksadana pasar uang.selengkapnya
Pemerintah pusat memastikan untuk memangkas Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi atau surat utang untuk proyek-proyek infrastruktur menjadi 5 persen, dari tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Penurunan tarif pajak bunga obligasi ini dilakukan bersamaan dengan sejumlah insentif pajak lain demi mendongkrak kinerja investasi yang sempat melambat.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah memangkas pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi menjadi 5% dari yang sebelumnya berlaku sebesar 15%.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak tengah melakukan kajian penurunan pajak atas bunga obligasi dan instrumen investasi lainnya di Indonesia.selengkapnya
Analis Pefindo Hendro Utomo mengatakan, tidak hanya perbankan, namun korporasi lainnya mengikuti demand yield yang sedang turun. Lantaran BI sudah menurunkan suku bunga acuaselengkapnya
Perbankan masih membutuhkan dana segar lewat penerbitan obligasi pada semester II-2016. Beberapa bank akan menerbitkan obligasi menjelang akhir 2016.selengkapnya
Kementerian Keuangan saat ini berencana untuk menghapus pajak penghasilan (PPh) untuk kupon obligasi. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, kebijakan dilakukan untuk mendorong penurunan terhadap permintaan imbal hasil dari investor. "Kalau obligasi dikenakan pajak pasti investor berpikir ada pajaknya 20 persen. Berarti mereka minta return-nya naik 20 persen,selengkapnya
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan siap menerbitkan obligasi (surat utang) memanfaatkan dana hasil repatriasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, masih membahas rencana revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi. Besaran pajak obligasi sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya di 2013.selengkapnya
Perbankan optimistis upaya Kementerian Keuangan memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi dari 15% menjadi 5% tak akan menciptakan perebutan dana masyarakat.selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji untuk menurunkan pajak instrumen surat utang berharga atau obligasi. Dengan demikian, arus modal dari instrumen tersebut diharapkan dapat meningkat.selengkapnya
Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan untuk menghapus pajak penghasilan (PPh) bagi kupon obligasi. Penghapusan pajak ini ditujukan mendorong atas penurunan terhadap permintaan imbal hasil dari investor. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan, rencananya kebijakan penghapusan pajak ini akan disertakan dalam revisi UU PPh.selengkapnya
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 100/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi bunga surat utang atau obligasi pemerintah hingga swasta demi menarik minat investor untuk memiliki obligasi di dalam negeri.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya