Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah antara lain bendahara pengeluaran, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama, termasuk bendahara desa.
Jenis pajak yang dipotong dan/atau dipungut oleh bendahara pemerintah adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan.
Pelatihan ini akan mengupas aspek pajak yang akan dipotong dan/atau pungut oleh Bendahara Pemerintah, serta bagaimana cara perhitungan dan cara penyelesaian administrasi perpajakannya.
Ikuti Pelatihan Pajak bersama @Klinik_Pajak
"Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Bendaharawan"
Rabu, 19 April 2017
08.00 - 16.00 WIB
Syariah Hotel Solo
Jl. Adisucipto No. 47 Solo
NO RECORDS FOUND !!!